2010-01-31 12:20:16 – Jakarta -
Indonesian Corruption Watch menilai perkembangan pengusutan skandal Century melalui Pansus Century mulai mencapai antiklimaks. ICW mendesak DPR menghentikan Pansus Angket Century dan membawa temuan Pansus untuk diproses di MK.
“Untuk menghindari serangan balik terhadap upaya pengungkapan skandal Century ini sebaiknya Pansus dihentikan atau minimal tidak diperpanjang. Kemudian hasil temuan Pansus tersebut diteruskan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (31/1/2010).
Peran MK, menurut Febri, memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dinilai lebih baik dan lebih meminimalisir potensi kekacauan politik dibandingkan impeachment yang sama sekali tidak mengikat secara hukum.
“Proses hukumlah yang menjadi panglima dalam pengusutan skandal Century. Apalagi proses di MK lebih punya legitimasi, apa pun hasil proses hukum di MK akan diterima masrakakat,” papar Febri.
Proses pelimpahan ke MK sendiri diakui Febri cukup rumit, harus melalui rapat paripurna DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir. Namun, imbuh Febri, jika DPR memang sungguh-sungguh dan mengedepankan penyelesaian skandal Century, semua bisa saja dilakukan.
“Persoalan impeachment akan berhasil atau tidak itu bukan tujuan kami saat mendorong proses ke MK,” tutupnya.
(van/nrl)








