2010-02-11 15:57:21 – Jakarta -
Pengakuan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod yang ditahan KPK terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) menohok PDIP. Namun FPDIP memilih menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPK.
“Kita serahkan saja kepada penyidikan KPK,” kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo saat dihubungi detikcom, Kamis (11/2/2010).
Pengakuan Dudhi Makmun, melalui pengacaranya, Amir Karyatin, menyebutkan Dudhie diperintahkan politisi PDIP berinisial PN untuk mengambil uang. Kemudian dia membawanya ke ruangan EM, dan distribusikan ke politisi PDIP lainnya.
“KPK lebih tahu semuanya,” tutup Tjahjo.
Dudhie kini mendekam di LP Cipinang. Dia ditahan atas dugaan menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan dari mantan politisi PDIP Agus Condro.
(ndr/iy)





