Senin, 8 Februari 2010 – 14:27 wib
JAKARTA – Setelah melakukan pendalaman, Fraksi Partai Golkar menemukan lima pelanggaran baru dalam kasus Bank Century. Sebelumnya, FPG telah menemukan 54 bentuk pelanggaran lain.
Dengan demikian, FPG melaporkan ada 59 bentuk pelanggaran dalam kasus Bank Century. Hal tersebut diungkapkan juru bicara FPG Agun Gunanjar Sidarsa dalam keterangannya di rapat pemaparan pandangan fraksi pansus Hak Angket Century di Gedung DPR, Senin (8/2/2010). “Awalnya ada 54 pelanggaran, tapi setelah didalami ada 59,” ujarnya.
Agun merinci, 15 pelanggaran dilakukan pada saat operasional akuisisi, empat pelanggaran saat merger, 20 pascamerger, delapan saat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan 11 pelanggaran saat pengambilan bailout dan penyertaan modal sementara (PMS).
“Penjelasan berikut data-datanya sudah terlampir dan akan kami serahkan ke pimpinan rapat di penghujung pandangan fraksi ini,” ujarnya.
Karena itu, FPG untuk sementara menyimpulkan bahwa kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang melibatkan pejabat otoritas moneter dan fiskal bersama pemilik bank dalam FPJP. “Diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” terang dia.
Dalam pemaparannya, Agun juga menyampaikan harapan FPG agar fraksi partai lain melakukan tindakan serupa. FPG juga mengimbau agar aparat penegak hukum dari KPK, Polri, Kejagung, dan BPK, merespons kasus ini secara positif.
“Semua pergerakan ke depan harus dilakukan untuk memperjelas kasus ini. Semua pihak diharapkan untuk melepaskan tendensi apa pun demi kasus ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, FPG juga menegaskan dukungan atas permintaan kepada PN Jakarta Pusat untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap data-data yang akan diberikan oleh pansus. Hal ini merupakan hak konstitusional anggota dewan untuk meminta haknya dan data yang sebenar-benarnya tentang Bank Century.
Sementara itu, FPG juga sepakat bahwa uang LPS adalah milik negara. Hal itu sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 serta UU No 31/1999 tentang Tipikor. “Polemik lain tentang status Perpu JPSK sejak 18 Desember 2009 tidak berlaku lagi. Perpu itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR, padahal saat itu DPR tidak menyetujui, jadi perpu tidak berlaku lagi,” pungkasnya




