2010-03-04 09:21:45 – Jakarta -
Sidang Paripurna DPR memutuskan ada permasalahan dalam bail out Bank Century. Meski demikian, keputusan sidang tersebut adalah hasil proses politik, bukan proses hukum. Jalan pemakzulan masih panjang.
“Ini kasus politik, kalau pemakzulan harus ada kasus pelanggaran hukum,” ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia, Maswadi Rauf, kepada detikcom, Kamis (4/3/2010).
Menurut Maswadi, Pansus Century hanya memperkuat hasil temuan BPK dan PPATK. Selanjutnya hasil sidang Paripurna harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Apa yang dilakukan DPR memperkuat temuan BPK dan PPATK, keputusan itu (hasil sidang paripurna) mendukung pedapat itu. Ini dorongan kuat aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus itu,” jelas Maswadi.
Maswadi menambahkan, apabila lembaga hukum yang melakukan pengusutan kasus bail out ini menemukan adanya pelanggaran hukum, maka bisa saja temuan tersebut dijadikan bahan oleh DPR untuk melakukan impeachment terhadap Presiden SBY yang telah mengaku bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kalau KPK mengatakan ada pelanggaran hukum, DPR bisa menggunakan untuk impeachment. Tapi kalau DPR menganggap tidak harus diimpeachment ya tidak. Tapi kalau KPK membuktikan ada pelangaraan hukum itu modal yang kuat untuk DPR,” pungkas Maswadi.
(ddt/nrl)








