Menyikapi fakta mewahnya fasilitas dalam rumah tahanan untuk terdakwa suap Arthalita Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kepala Rutan Pondok Bambu Suharman masih diperiksa terkait pemberian fasilitas mewah kepada Ayin Cs.
Menurut Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Depkum HAM Untung Sugiono, di Jakarta, Senin (11/1), kewenangan untuk pemberian sanksi ada di tangan inspektorat. Kalau memang terbukti, Kepala Rutan Pondok Bambu dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Selain sanksi, sebuah tim juga disiapkan untuk menyelidiki fasilitas mewah yang diterima Ayin cs di Rutan Pondok Bambu perlu dibentuk. Menkum HAM Patrialis Akbar harus menuntaskan diskriminasi yang terang benderang terjadi dalam Rutan Pondok Bambu tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke tahanan Ayin, sejumlah kemewahan dan kelonggaran diberikan untuk pengusaha asal Lampung ini, antara lain ruang tahanan yang nyaman berikut tempat tidur, tempat perawatan kulit, bahkan terdapat tempat karaoke di tempat tahanan lainnya.
Ayin juga pernah meninggalkan tahanan dengan leluasa. Hal ini menunjukkan perlakuan khusus petugas penjara terhadap terdakwa-terdakwa kelas kakap.




