2010-02-23 16:36:34 – Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi polemik tentang Rencana Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia yang digodok oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). Mahfud mendukung agar media massa meramaikan polemik itu agar sesuatu yang salah bisa dikontrol dan diluruskan.
“Bagus. Saya senang media massa meramaikan itu, jadinya lurus. Lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif sakit. Yang masih baik media massa dan civil society,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2010).
Dia mengatakan niat pemerintah itu sebenarnya baik, tapi menawarkan jalan keluar yang salah. Mahfud mencontohkan di era Presiden Soeharto, masyarakat setuju dengan niat baik pemerintah pada saat itu yang mengatur semua segi kehidupan bermasyarakat.
“Lalu menimbulkan suatu otoritarianisme tersembunyi, lalu menjadi mencekam. Nah, sekarang jangan dibiarkan. Bukan hanya kerjaan Pak Tifatul, kalau saya sebagai hakim kerjanya nggak benar, Anda (media) hantam saja. Itu demokrasi,” tegas mantan anggota DPR dari PKB ini.
Presiden pun menurut Mahfud harus bersikap tegas tanpa diminta menghadapi polemik suatu RPP atau Peraturan Menteri.
“Nggak perlu diminta. Presiden harus begitu, harus tegas. Yang terakhir Presiden sudah tegas. Bahwa kalau mau bicara Permen/RPP harus disampaikan dulu ke Presiden sebelum diuji publik. Saya kira harus begitu dan itu sudah tepat,” puji Mahfud.
Sebelumnya Mahfud mengatakan para menteri terlalu genit karena merasa harus membuat UU, bahkan PP atau Permen yang berlawanan dengan UUD atau UU di atasnya.
“Oleh sebab itu jangan terlalu genit, kalau jadi menteri harus ada UU. Itu yang tidak sehat. Apalagi lebih genit lagi, kalau sudah ada UU tertentu dibuat lagi Peraturan Pemerintah, peraturan menteri yang substansinya malah melanggar UUD dan UU itu sendiri,” jelas guru besar FH UII ini.
(nwk/nrl)








