
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sudah ditandatangani.
“SKPP sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Marwan Effendy kepada Kompas, Selasa (1/12) sekita pukul 12.30, melalui pesan layanan singkat.
Saat ditanya, apakah pertimbangan hukum jaksa penuntut umum dalam perkara Bibut dan Chandra sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, Marwan menyatakan tidak. “Tidak ke Kejagung, tapi ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta,” kata Marwan.





Kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK atas Bibit Samad dan Chandra Hamzah kini memasuki babak baru. Pihak kejaksaan mengluarkan SKPP bagi keduanya. Namun sebagian kalangan berbeda pendapat menanggapi SKPP ini. Sebab SKPP ini menyiratkan bahwa keduanya tetap ‘bersalah’.
Namun apapun opininya, pengeluaran SKPP ini cukup melegakan. Paling tidak keduanya dapat kembali memimpin KPK.
Cara Membuat Blog