2010-02-11 18:16:38 – Jakarta -
Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod ditahan KPK karena diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Dudhie mengaku dia hanya disuruh politisi PDIP berinisial PN. Bagaimana sikap PDIP menanggapi ini?
“Itu bagian dari hukum, saya tidak mau ikut campur tangan. Yang jelas, keputusan menetapkan Miranda itu keputusan partai,” kata Sekjen PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
PDIP memberikan empati kepada kadernya karena hal tersebut menyangkut persoalan hukum. “PDIP tidak akan intervensi dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Selain itu, karena Dudhie adalah kader PDIP, maka akan diberikan bantuan dengan memberikan pengacara yang baik.
“Tapi dalam hal lain-lain, saya melihat pondasi dasar hukum kita sudah baik, maka hal menyangkut itu akan dilihat dari perspektif itu,” terangnya.
Pramono menjelaskan, yang jelas sejak 18 bulan lalu, ketika Dudhie masih menjadi saksi, dia yang pertama kali mengembalikan uang Rp 500 juta.
(ndr/iy)








