Cabuli gadis di bawah umur, Hasan (20) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan akhirnya dibekuk polisi. Korban tak lain tetangganya sendiri.
Sebut saja Ayu (5), bocah lugu ini menjadi korban perilaku bejat Hasan. Aksi pencabulan ini sendiri, dilakukan tersangka di rumah Sujono di Desa Panderejo, Kecamatan Pasrepan. Pasalnya, sejak kecil Hasan hidup dan menjadi anak asuh Sujono
“Perbuatan asusila tersangka tersebut, pertama kali diketahui ayah korban Mohammad Bawon (28), saat ia menggendong Ayu,” kata Asmat, paman korban, Sabtu (24/7).
Ia menjelaskan, dari alat kelamin korban, Bawon menemukan bercak darah dan sisa sperma. Setelah ditanya pelakunya, bocah malang itu langsung menyebut nama Hasan.
“Karena bertetangga depan rumah, hubungan korban dan tersangka begitu akrab,” ungkapnya.
Data yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, dengan diiming-imingi dikasih kerupuk, tersangka sebelumnya memanggil korban ke dapur saat bermain di halaman depan rumah bersama teman-temannya. Saat di dapur inilah tersangka kemudian melancarkan aksi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Indra Mardiana mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82. “Tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 15 kurungan penjara,” pungkasnya. [inilah]





