2010-03-02 05:20:22 – Jakarta -
Pengacara Muhammad Jibriel telah menyiapkan jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacara menilai, fakta hukum dalam dakwaan JPU Firman Syah tidak berdasar. Ia menilai bukti surat elektronik (email) mudah direkayasa dan disusupi kepentingan tertentu.
“Saya rasa, sekarang mudah untuk itu (disusupi). Jibriel sendiri enggak tahu itu email isinya apaan,” kata salah satu pengacara M Jibriel, Hariadi Nasution saat dihubungi detikcom, Senin (1/3/2010) malam.
Pada persidangan M Jibriel, Selasa lalu, Firman Syah mendakwa Jibriel terlibat dalam pengeboman Marriot-Ritz Carlton. Bukti yang disodorkan adalah percakapan email Jibriel dengan sejumlah orang yang dinilai membantu pengeboman tersebut, khususnya jaringan donor ke Timur Tengah.
“Itu enggak ada. Hanya dikait-kaitkan saja. Pada sidang Amir Abdullah, Amir mengaku mengantar Noordin M Top ke Bintaro. Kemudian dikaitkan. Pernah menjadi murid (Noordin), dikaitkan lagi,” imbuh Nasution.
Rencananya, sidang eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (2/3/2010). Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim Harianto.
(Ari/ape)








