2010-02-25 18:27:40 – Jakarta -
Pemerintah menyayangkan penyebutan nama Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh Pansus Angket Bank Cantury. Mereka berdua seolah menjadi pihak yang bersalah dalam kasus Bank Century.
“Dengan menyebut nama Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani, bisa menimbulkan fitnah di masyarakat. Ini membuat beban bagi yang bersangkutan, beban bagi keluarga dan masyarakat,” kata Menkopolhukam Djoko Suyanto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Padahal, menurut Djoko, DPR adalah lembaga politik bukan lembaga hukum. DPR tak patut menyebutkan nama-nama orang yang bersalah dalam kasus hukum. Dia pun mempertanyakan kenapa rapat-rapat Pansus Angket Century berlangsung secara terbuka. Padahal dalam aturan harusnya dilakukan secara tertutup.
Dengan menyebut nama, lanjut Djoko, seolah-olah ada justifikasi Sri Mulyani dan Boediono telah bersalah dalam kasus Bank Century. Padahal, bersalah atau tidaknya seseorang diputuskan oleh pengadilan.
Namun demikian, pemerintah siap jika ada proses selanjutnya setelah keputusan akhir Pansus Century pada 2 Maret nanti. “Saya kira kita ikuti ranah-ranah selanjutnya,” kata Djoko.
Djoko berharap, kasus Century ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Apapun alasannya, kegiatan masyarakat tidak boleh terganggu dengan dinamika politik yang berkembang di Pansus.
“Ini penting agar masyarakat aman, nyaman, tak terganggu dari dampak-dampak yang ada di Senayan. Dan yang paling penting, pemerintah tak boleh berhenti. Para menteri harus bekerja seperti yang telah mereka rencanakan,” pungkasnya.
(anw/fay)








