Jum’at, 22 Januari 2010 – 19:13 wib
JAKARTA – Mabes Polri telah menetapkan F sebagai tersangka pembobolan sejumlah anjungan tunai mandiri di Kuta, Bali, beberapa waktu lalu. F sendiri kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
“Kasus di Bali (F) dijadikan tersangka,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumarsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Ito memastikan, modus yang dilakukan di Bali dilakukan oleh pemain lama. “Yang jelas sindikat pelaku lama ini bermain, dan sudah kita amankan serta didapatkan barang buktinya,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman menjelaskan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni “Uang senilai Rp23 juta, komputer, beberapa jenis kartu ATM, dan skimmer,” tegasnya.
Dia juga memastikan, F belum pernah ditangkap sebelumnya. “Jaringannya yang sudah pernah ditangkap,” paparnya. Ini juga meralat pernyataan Ito yang menyebutkan F pernah ditangkap sebelumnya.
Sebelumnya, uang senilai ratusan juta rupiah tiba-tiba raib dari sejumlah ATM di Kuta, Bali. Padahal, nasabah mengaku tidak melakukan transaksi atas peralihan dana tersebut.
Sejumlah ATM yang dibobol yakni BCA, BNI, dan Permata. Modus yang digunakan yakni dengan ‘mengintip’ personal identification number milik para nasabah




