
Menyusul pengumuman Kejaksaaan Agung untuk segera memberhentikan kasus hukum pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tengah mempersiapkan rancangan keputusan Presiden tentang pengaktifan kembali pimpinan komisi pemberantasan korupsi tersebut.
Bahkan, menyertai rancangan Keppres tersebut, Presiden Yudhoyono juga tengah mempersiapkan rancangan Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Pelaksana Tugas pimpinan KPK, Waluyo dan Mas Achmad Santoso.
Kedua keppres tersebut segera diterbitkan setelah surat ketetapan pemberhentian perkara (SKPP) kasus hukum pimpinan KPK Bibit dan Chandra diterima secara resmi oleh Presiden dari Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Denny Indrayana, Senin (30/11) di Jakarta. Namun, Denny tidak merinci kapan SKPP dari Kejaksaaan Agung itu bisa diterima secara resmi oleh Presiden Yudhoyono.
Menindaklanjuti pengumuman Kejaksaan Agung, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, keppres pemberhentian Bibit dan Chandra serta pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Achmad Santosa akan diterbitkan segera setelah SKPP diterima secara resmi oleh Presiden. Demikian dikatakan Denny.
Menurut Denny, untuk mempercepat proses tersebut, saat ini rancangan keppres pengangkatan kembali dan pemberhentian dengan hormat tengah disiapkan.
Sayangkan sikap Polri
Di tempat terpisah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi menyayangkan sikap Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung yang dinilai normatif dan berpegang pada aturan sehingga terkesan lamban menindaklanjuti pidato Presiden Yudhoyono atas rekomendasi Tim Delapan yang memferivikasi fakta dan proses hukum kasus pimpinan KPK Chandra dan Bibit.
“Bolanya sebenarnya ada di tangan Polri dan Kejaksaan Agung. Hanya, sayangnya seperti kita lihat, mereka tetap normatif dan berpegang pada ketentuan sehingga terkesan lamban. Padahal, seharusnya, mereka harus lebih cepat merespons kemauan masyarakat,” kata Muladi, saat ditanya pers, seusai menghadiri pertemuan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan ke-43 Lemhannas di Istana Wapres, Jakarta.
Menurut Muladi, kelambanan Polri adalah melempar lagi kasus Chandra dan Bibit ke Kejaksaan Agung, dan bukannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Kejaksaan Agung kemudian memenuhi lagi prosedur ke Kejaksaaan Negeri lebih dulu sebelum memutuskan. “Padahal, yang namanya kejaksaan itu satu dan tidak terpisah. Jadi, Jaksa Agung bisa mengambil alih untuk mengeluarkan SKPP,” ungkap Muladi.
Dengan demikian, lanjut Muladi, proses tindak lanjut Polri dan Kejaksaan dari Presiden seharusnya bisa lebih cepat. “Bukan dua pekan,” kata Muladi.




