Suara Redaksi “Haruskah bailout Century terus dibahas?”

Barack OBAMA “Sebaiknya konflik politik segera diakhiri. Atmosfer ekonomi mulai terpengaruh.”

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Meminta Keterangan Vincentius Amin Sutanto

Posted by antasari on Feb 18th, 2010
Visited 181 times, 1 so far today and filed under Ragam. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

>

[ Kamis, 18 Februari 2010 - 11.45 wib]

JAKARTA – Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kemarin (17/2) mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang untuk meminta keterangan terpidana kasus pencucian uang dan pembobolan dana PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, 44. Satgas memeriksa Vincent secara tertutup di ruang konsultasi setelah menjemputnya dari sel di blok pengamanan maksimum.

Pemeriksaan dilakukan Sekretaris Satgas Denny Indrayana dan anggota Mas Achmad Santosa serta Irjen Herman Effendi. Turut serta pula Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

Denny Indrayana menyatakan, dalam pertemuan dengan Vincent tersebut, satgas mendapat beberapa informasi mengenai praktik mafia hukum terkait pajak. ”Perlu kami dalami,” katanya.

Menurut dia, indikasi awal soal adanya mafia hukum, antara lain, terlihat dari penanganan kasus Vincent yang sangat cepat. Vincent diproses di tingkat pertama (pengadilan negeri) hanya lima bulan. Lalu, proses tingkat banding (pengadilan tinggi) sudah menjatuhkan vonis dalam waktu kurang dari sebulan dan kasasi di MA hanya empat bulan.

”Total, mulai vonis (PN) sampai putus kasasinya itu (makan waktu) kurang dari setahun. Itu indikasi ada praktik mafia hukum,” tutur Denny.

Penanganan kasus Vincent justru kontras dengan penyelesaian kasus manipulasi pajak PT Asian Agri. Kasus tersebut ditangani Ditjen Pajak Kemenkeu sejak 2007. Namun, berkasnya sudah berkali-kali dikembalikan Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap.

”Salah satu indikasinya (ada mafia hukum) adalah sangat cepat untuk (kasus) Vincent sebagai whistle blower, tapi justru sangat lambat untuk kasus pajak PT Asian Agri sendiri,” ungkap Denny.

Vincent merupakan mantan financial controller PT Asian Agri. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada dia dalam kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura. Vincent juga didenda Rp 150 juta subsider setahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 28,337 miliar.

Sebelum ditangkap, Vincent sempat melarikan diri. Dalam pelariannya itu, dia buka suara dan membongkar kasus tunggakan pembayaran pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun. Selanjutnya, Vincent ditempatkan di sel maximum security karena ada sejumlah ancaman pembunuhan terhadap dirinya.

Mas Achmad Santosa menyatakan, perkara Vincent yang divonis terlalu cepat akan ditangani bersama Komisi Yudisial (KY). Terkait berkas kasus Asian Agri yang terlalu lambat, dia optimistis segera P-21 atau lengkap.

”Satgas mendorong percepatan agar kasus pajak ini bisa segera P-21,” tutur Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa.

Fakta & Peristiwa terkait:

Leave a Reply

Advertisement

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner