
Motif yang dimiliki Ari Muladi saat memberikan uang sejumlah Rp 5,1 miliar yang diduga sebagai suap kepada Pimpinan KPK ternyata lebih kepada motif membantu teman, yakni Anggodo Widjojo. Pertemanan antara keduanya diketahui telah berlangsung selama 25 tahun. “Motifnya bantu teman, pertemanan mereka sudah 25 tahun,” kata Sugeng Teguh Santoso, penasehat hukum Ari Muladi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10) siang.
Ari Muladi adalah tersangka pemberi suap terhadap Pimpinan KPK. Pemberian uang suap itu diperintahkan oleh Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo, yang merupakan kakak Anggodo Widjojo. Pemberian uang suap itu bertujuan untuk melancarkan kasus yang sedang dialami Anggoro Widjojo yakni, kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Dalam BAP-nya di Mabes Polri, Ari mengaku, telah menyerahkan uang suap tersebut kepada seorang perantara yang bertugas menghubungkan dan menyerahkan uang itu kepada Pimpinan KPK, belakangan penghubung itu diketahui bernama Julianto. Sugeng sendiri tidak dapat memastikan apakah Ari Muladi mengenal Anggoro secara langsung. “Saya belum tahu (Ari Muladi kenal dengan Anggoro Widjojo atau tidak), tapi dengan Anggodo itu pasti (kenal),” ujarnya.




