Suara Redaksi “Haruskah bailout Century terus dibahas?”

Barack OBAMA “Sebaiknya konflik politik segera diakhiri. Atmosfer ekonomi mulai terpengaruh.”

Posts tagged with the keyword: ‘Hamzah’

Perpu Plt Ditolak, Tumpak Siap Mundur dari KPK

Perpu Plt Ditolak, Tumpak Siap Mundur dari KPK

2010-03-03 05:27:55 – Jakarta -
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengaku siap keluar dari KPK. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penolakan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK oleh DPR.”Iya dong (siap),” kata Tumpak lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa(2/3/2010).Tumpak mengaku belum memiliki rencana lanjutan setelah keluar dari KPK. Termasuk apakah akan kembali menjabat di PT Pos Indonesia.”Ya, kita lihatlah. Saya sudah senang saat ini KPK sudah pulih dengan kembali pulih dengan kembalinya Pak Bibit dan Chandra,” tutupnya.Sebelumnya, Komisi III DPR menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima.Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK. (mad/irw)

Tumpak: Saya Berfikir Positif Saja

Tumpak: Saya Berfikir Positif Saja

2010-03-02 21:59:00 – Jakarta -
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK karena Perpu pengangkatannya ditolak DPR. Menanggapi hal ini, Tumpak mengaku berfikir positif saja. “Tidak ada tanggapan, berfikir positif saja,” kata Tumpak lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa (2/3/2010). Sebelumnya, Komisi III menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima. Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap. Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK. (mad/rdf)

DPR Tolak Perpu Plt, Tumpak Segera Keluar dari KPK

DPR Tolak Perpu Plt, Tumpak Segera Keluar dari KPK

2010-03-02 20:56:51 – Jakarta -
Komisi III DPR malam ini membahas penerbitan Perpu no 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Hasilnya, Perpu tersebut ditolak dan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.”Keputusannya ditolak,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2010).Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.Menurut Nasir, pandangan fraksi-fraksi di Komisi III dalam keputusan itu adalah 7:2. Dua fraksi yang mendukung berasal dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. “7 Fraksi lainnya menolak,” imbuhnya.Sebagai salah satu kubu yang menolak, Nasir memiliki beberapa alasan. Di antaranya, kondisi KPK sudah berangsur normal sejak ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka. Untuk itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan perpu.”Kalau nanti sudah tinggal 4, harus ada seleksi lagi bagi pimpinan baru. Pemerintah harus segera membentuk tim seleksi dan nanti akan diuji oleh DPR. Ini harus dilakukan agar martabat KPK lebih baik,” paparnya.Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK.”Kalau sudah diputuskan di fraksi tidak akan ada perubahan lagi di paripurna,” tegasnya. (mad/irw)

Paripurna Century Kisruh, Marzuki Dikecam Anggota DPR

Paripurna Century Kisruh, Marzuki Dikecam Anggota DPR

2010-03-02 13:12:57 – Jakarta -
Pemimpin sidang paripurna DPR Marzuki Alie mendapat kecaman dari sejumlah anggota DPR menyusul kisruh sidang kesimpulan Pansus Century. Politisi Partai Demokrat (PD) itu dinilai tidak matang.”Pak Marzuki harus tanya kanan kiri dulu sebelum menutup sidang, jangan diputuskan sepihak. Dia seperti merem (menutup mata),” kata anggota DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2010).Kritikan senada juga disampaikan Maruarar Sirait dari fraksi PDIP. Menurut pria yang kritis selama kasus Century ini, tidak seharusnya Marzuki menutup rapat paripurna begitu saja.”Harusnya diberi kesempatan untuk anggota dewan. Jangan langsung ditutup seperti itu,” ujarnya sengit.Sebelumnya, Marzuki juga ‘diamuk’ anggota DPR setelah menutup rapat. Anggota DPR tidak terima karena Marzuki tidak mengakomodir usulan para anggota dewan. (ken/iy)

Fahri: Tak Ada Fakta Baru, Kesimpulan Akhir Tak Bisa Diubah

Fahri: Tak Ada Fakta Baru, Kesimpulan Akhir Tak Bisa Diubah

2010-02-25 14:10:31 – Jakarta -
Kesimpulan akhir fraksi-fraksi tentang penyelidikan kasus Bank Century tidak bisa diubah dalam proses perumusan kesimpulan Pansus. Sebab, temuan-temuan fakta oleh Pansus sudah selesai.”Nggak bisa (berubah). Fakta sudah selesai. Tidak ada fakta baru yang meringankan (dugaan pelanggaran), malah memberatkan,” kata anggota Pansus dari FPKS, Fahri Hamzah, usai rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyatakan kesimpulan fraksi-fraksi  masih bisa berubah seiring dengan komunikasi yang dilakukan antarfraksi. Perubahan tersebut dimungkinkan saat Pansus, lewat Tim Perumus,  menyusun rumusan kesimpulan Pansus yang akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR 2 Desember mendatang.Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga khawatir akan adanya perubahan kesimpulan fraksi lewat Tim Perumus, seiring masih kuatnya lobi antarpimpinan partai. Ia meminta agar Ketua Tim Perumus, Mahfudz Siddiq (FPKS) mengawasi adanya upaya merubah substansi kesimpulan fraksi-fraksi yang sudah dibacakan.”Kami meminta pimpinan Tim Perumus untuk mengawasi penyelundupan redaksi di kesimpulan Pansus,” kata Bambang.Ganjar Pranowo dari F-PDIP menilai kesimpulan fraksi yang sudah dibacakan tidak bisa diubah saat perumusan kesimpulan Pansus. Sebab, kesimpulan fraksi sudah menjadi dokumen resmi yang sudah disahkan dan disampaikan secara terbuka kepada publik.”Kalau itu dilakukan, konyol,” kata Ganjar. (lrn/nrl)

Sekjen PKS Sangkal Kemal Stamboel Diplot Gantikan Tifatul

Sekjen PKS Sangkal Kemal Stamboel Diplot Gantikan Tifatul

2010-02-23 16:31:16 – Jakarta -
Isu pergantian anggota kabinet kembali berhembus. Kali ini santer terdengar PKS akan menarik salah satu kadernya dari jajaran menteri. Disebut-sebut salah satu menteri yang akan diganti yakni Tifatul Sembiring.Informasi yang beredar, Selasa (23/2/2010) petinggi PKS sudah menggelar rapat dan menyiapkan nama Ketua Komisi I DPR dari FPKS Kemal Stamboel untuk menjabat Menkominfo.Apa benar kabar ini? PKS tegas-tegas membantah. “Belum pernah dibicarakan soal itu,” jelas Sekjen PKS Anis Matta via situs jejaring sosial twitter @anismatta.Lebih lanjut Anis, yang juga menduduki posisi Wakil Ketua DPR ini enggan berbicara banyak. Termasuk saat didesak pergantian itu sudah ditetapkan pimpinan PKS.”Saya tidak terpancing,” tutupnya.Isu pergantian Tifatul ini merebak ketika Presiden SBY secara tidak langsung menegur Tifatul. Hal itu terkait RPM Konten Multi Media yang ramai jadi bahan perdebatan. Sebelumnya bahkan beredar kabar, Wasekjen Fahri Hamzah yang akan menggantikan posisi Tifatul tersebut. (ndr/asy)

PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century

PKS Larang Misbakhun Bicara Soal Kasus L/C di Bank Century

2010-02-21 16:36:58 – Jakarta -
PKS memiliki kebijakan khusus menyikapi kasus letter of Credit (L/C) perusahaan Misbhakun di Bank Century. PKS melarang anggota FPKS yang menjadi inisiator hak angket kasus Century itu berbicara untuk mengklarifikasi kasusnya. Mengapa? Anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat menyatakan, hak bicara Misbakhun dibatasi untuk menghindari upaya politisasi lebih jauh untuk mengaburkan substansi skandal Century yang akan memasuki tahap akhir. “Untuk masalah Misbakhun, biar saya yang ngomong. Misbakhun tidak usah ngomong karena takutnya kan menjadi besar,” kata anggota Pansus Century dari PKS Andi Rahmat usai bertemu Wiranto, di kantor Hanura, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (21/2/2010). Menurut Andi, pembatasan sementara terhadap Misbakhun karena dikahwatirkan akan mengganggu substansi hasil Pansus Century yang mulai fokus. “Karena saat ini kasus Century memasuki tahap akhir. Takutnya dialihkan dan menjadi masalah yang besar,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR yang tergabung dalam inisiator hak angket atau Tim 9, M Misbakhun disebut-sebut memiliki L/C yang diajukan perusahaannya ke Bank Century. Hal ini dilakukan pada tahun 2007 dan perusahaannya mengalami gagal bayar.Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, L/C itu diajukan untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memproduksi biji plastik. Di perusahaan ini, Misbakhun menjadi komisaris.Saat dikonfirmasi, politisi PKS tersebut terus menghindar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fachri, tanya dia saja,” ucap Misbakhun saat dihubungi detikcom, pagi tadi. (fiq/iy)

Misbakhun Tak Ikut Temui Wiranto Bukan Karena Kasus L/C-nya Terbongkar

Misbakhun Tak Ikut Temui Wiranto Bukan Karena Kasus L/C-nya Terbongkar

2010-02-21 15:17:42 – Jakarta -
Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century dari PKS M Misbakhun tidak ikut roadshow Tim 9 menemui mantan Cawapres Wiranto. Mengapa Misbakhun yang L/C-nya di Bank Century terbongkar tidak datang? Politisi PKS yang juga inisiator Hak Angket century Andi Rahmat menegaskan tidak ada hubungan ketidakhadiran Misbakhun dengan kasus L/C yang kini heboh diberitakan. Dia menuturkan, tidak cuma Misbakhun yang tidak ikut menemui Wiranto.  Banyak inisiator lain yang juga tidak datang karena memiliki urusan lain  yang tidak bisa ditinggalkan.”Bukan, nggak ada itu (nggak datang karena kasus L/C terbongkar). Datang atau tidak itu karena ada urusan dan persoalan masing-masing,” kata Andi Rahmat kepada wartawan usai bertemu Wiranto di Kantor DPP Hanura, Jl Diponegoro Menteng, Jakarta, Minggu (21/2/2010).Menurut Andi, pertemuan silaturahmi dengan para tokoh ini memang digagas tim 9 yang terdiri dari para inisiator. Tetapi sifatnya tidak harus hadir semua. Sama dengan Misbakhun, beberapa inisiator juga tidak hadir karena ada acara masing-masing.”Yang nggak hadir misalnya Mas Ara lagi nemenin Ibu Mega, Lili Wahid lagi ada acara di Bandung,” papar Andi.Andi membantah ketidakhadiran beberapa inisiator dalam pertemuan dengan Wiranto karena Tim 9 pecah. Andi menjamin ketidakhadiran beberapa personel Tim 9 karena persoalan teknis. “Tidak ada pecah. Karena teknis saja,” pungkasnya.Sebelumnya diisukan Misbakhun menghindar dari publik setelah kasus L/C terbongkar. Misbakhun yang biasanya ikut pertemuan Tim 9, kali ini memilih absen. Anggota tim 9 yang hadir menemui wiranto adalah Bambang Soesatyo, Andi Rahmat, dan Akbar Faisal. Misbhakun, saat dihubungi detikcom lewat telepon belum mau berkomentar soal L/C. Ia menegaskan, persoalan L/C itu sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fahri Hamzah. “Sudah diambil alih sama Pak Fahri, tanya dia saja,” kata Misbakhun saat dihubungi detikcom pagi tadi.Sementara Fahri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.”Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar Fahri. (fiq/iy)

PKS: Misbakhun Tak Mungkin Ajukan L/C Fiktif

PKS: Misbakhun Tak Mungkin Ajukan L/C Fiktif

2010-02-21 11:40:58 – Jakarta -
Tak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century, termasuk anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun. Misbakhun pernah mengajukan letter of credit (L/C) gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun bukan L/C fiktif.”Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar anggota Pansus asal PKS Fahri Hamzah ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/2/2010).Mengajukan L/C bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Yang menjadi masalah adalah ketika L/C tersebut adalah L/C fiktif. L/C fiktif berarti tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya, sementara L/C gagal bayar adalah L/C yang ada kegiatan bisnis riilnya. Fahri meyakinkan L/C yang diajukan Misbakhun bukanlah L/C fiktif.”Nggak mungkin (L/C yang diajukan Misbakhun) itu fiktif,” tambahnya.Fahri menjelaskan, perusahaan Misbakhun adalah perusahaan biasa. L/C itu diajukan untuk kepentingan bisnisnya. “Untuk bisnis tidak apa-apa kan? Lagi pula itu sudah lama,” katanya.Ditegaskan Fahri, tidak mungkin seseorang yang terlibat skandal Century akan menjadi inisiator Pansus Century. “Kalau Misbakhun berkepentingan (terlibat skandal Bank Century), ngapain dia meramaikan pansus? Itu kan karena dia tidak berkepentingan,” jelasnya.Informasi yang dirangkum detikcom, L/C diajukan Misbakhun untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memroduksi biji plastik. Di perusahaan ini, ia menjadi komisaris. Misbakhun merupakan satu dari sembilan inisiator hak angket kasus Bank Century, namun tidak masuk dalam anggota Panitia Angket Kasus Bank Century. (amd/iy)

PKS : L/C Misbakhun di Century Gagal Bayar, Bukan Fiktif

PKS : L/C  Misbakhun di Century Gagal Bayar, Bukan Fiktif

2010-02-21 11:40:58 – Jakarta -
Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. Namun itu bukan L/C fiktif.”Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik,” ujar anggota Pansus asal PKS Fahri Hamzah ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/2/2010).Mengajukan L/C bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Yang menjadi masalah adalah ketika L/C tersebut adalah L/C fiktif. L/C fiktif berarti tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya, sementara L/C gagal bayar adalah L/C yang ada kegiatan bisnis riilnya. Fahri meyakinkan L/C yang diajukan Misbakhun bukanlah L/C fiktif.”Nggak mungkin (L/C yang diajukan Misbakhun) itu fiktif,” tambahnya.Fahri menjelaskan, perusahaan Misbakhun adalah perusahaan biasa. L/C itu diajukan untuk kepentingan bisnisnya. “Untuk bisnis tidak apa-apa kan? Lagi pula itu sudah lama,” katanya.Ditegaskan Fahri, tidak mungkin seseorang yang terlibat skandal Century akan menjadi inisiator Pansus Century. “Kalau Misbakhun berkepentingan (terlibat skandal Bank Century), ngapain dia meramaikan pansus? Itu kan karena dia tidak berkepentingan,” jelasnya.Informasi yang dirangkum detikcom, L/C diajukan Misbakhun untuk membiayai produksi PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang memroduksi biji plastik. Di perusahaan ini, ia menjadi komisaris. Misbakhun merupakan satu dari sembilan inisiator hak angket kasus Bank Century, namun tidak masuk dalam anggota Panitia Angket Kasus Bank Century. (amd/iy)