
2010-02-27 15:15:52 – Jakarta -
17 daerah di Jawa Tengah akan menggelar pemilihan kepala daerah. Namun 7 dari calon kepala daerah tersebut dinilai bermasalah. Ketujuhnya diduga terlibat korupsi. “Soemarmo (mantan Sekda Kota Semarang) dilaporkan ke KPK 4 September 2008, karena diduga terlibat dalam gratifikasi proyek pembangunan Ruko Peterongan Plaza senilai Rp 74 juta,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto di kantornya, Jl Lempongsari Timur Semarang, Sabtu (27/2/2010). KP2KKN Jateng melansir ke-7 calon kepala daerah yang terindikasi korupsi itu. Ketujuhnya yakni Moch Salim (cabup Rembang), Siti Nurmakesi (cabup Kendal), Soemarmo (calon walikota Semarang), Joko Widodo (calon walikota Solo), Rudy Hadiyatmo (calon Wawali), Budi Prasetya (calon walikota Magelang), dan Bambang Margono (cabup Sukoharjo). Para calon berasal dari unsur kepala daerah, yakni walikota/bupati dan wakil walikota/wakil bupati, dan unsur birokrasi. Tahapan kasusnya mulai dari pelaporan masyarakat, penyelidikan penegak hukum, hingga telah divonis pengadilan. Eko Haryanto mencontohkan seperti Moch Salim (mantan bupati Rembang) diduga menyelewangkan dana APBD dalam penyertaan modal ke PT Rembang Bangkit Sejahtera senilai Rp 35 miliar. Saat ini, kasusnya masih diproses Polda Jateng. Eko pun berharap masyarakat jeli menilai dan memilih calon kepala daerahnya. Kemungkinan besar jika calon bermasalah terpilih, mereka bakal memanfaatkan kekuasaan untuk menutupi kasusnya atau menyelewengkan dana APBD. Dengan majunya incumbent, lanjut Eko, potensi penggunaan dana publik dan penyalahgunaan fasilitas negara dalam pemilu kepala daerah, juga tinggi. “Kami berharap pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu membuat standar agar dana APBD tak diselewengkan,” pungkasnya. (try/gus)
February 27, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »
Kamis, 25 Februari 2010 – 10:55 wib
JAKARTA – Pagi ini adik kandung Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, kembali menyambangi KPK. Anggodo diduga akan kembali menjalani pemeriksaan atas kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Tiba sekira pukul 09.20 WIB, dengan mengenakan kemeja biru bergaris, Anggodo dengan tergesa-gesa memasuki [...]
February 25, 2010 | Posted in
Kpk,
Ragam |
Read More »

2010-02-21 21:55:50 – Jakarta -
Polri dinilai hanya bisa menangani kasus tindak pidana ringan,makanya Quick Response atau Quick Wins yang dicanangkan lembaga penegak hukum ini sebagai wacana saja. Polri justru sulit menyelesaikan kasus yang melibatkan pejabatnya sendiri, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi beberapa waktu silam.”Quick Respon dan Quick WIns yang dicanangkan Kepala Polri hanya wacana. Polri hanya dapat menyelesaikan tindak pidana kriminal ringan,” kata Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada detikcom di Jakarta, Minggu (21/2/2010).Sedangkan untuk kasus pidana khusus, lanjut Neta, hanya sebagian kecil yang bisa diselesaikan. “Itupun hanya untuk kepentingan pencitraan. Karenanya, terasa sangat sulit, ketika ada pejabat Polri yang terlibat. Contohnya, kasus Alkom Jarkom yang merugikan negara Rp 250 miliar tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.Menurut Neta, seharusnya Kepala Divisi Telematika Mabes Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Saleh Saaf diminta pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, IPW berharap sebelum menindak kasus eksternal, terlebih dahulu harus menyelesaikan kasus internalnya. Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan, penyelesaian kasus internal di polri membutuhkan pembuktian yang memakan waktu lama. “Bisa jadi karena alat-alat bukti belum lengkap, karena kasus cukup lama. Juga mungkin kurang serius penanganan, karena terhambat rasa ewuh pakewuh. Masa, jeruk makan jeruk,” ujarnya kepada detikcom.Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Alkom Jarkom senilai Rp 250 miliar melibatkan sejumlah perwira tinggi di lingkungan Mabes Polri, termasuk mantan Kapolri dan Wakil Kepala Polri. Ditambah lagi dengan adanya 80 pengaduan penyelesaian kasus yang tak pernah tuntas di tangan kepolisian yang diterima Tim Pemberantasan Mafia Peradilan. Dalam pemberantasan korupsi, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Intruksi Presiden No 10/2010 tentang pemberantasan korupsi menjadi salah satu sasaran dalam bidang hukum untuk tahun 2010. Aparat hukum wajib mengidentifikasi seluruh tunggakan perkara korupsi yang mesti segera diselesaikan pada tahun 2010. Tugas ini menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. (zal/ape)
February 21, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »

Selasa, 16 Februari 2010 | 12:46 WIB
JAKARTA, – Dalam rangka mengembangkan kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial (Depsos) periode 2004-2006, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pejabat Depsos Amus Djaya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/2/2010).
“Akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BC,” [...]
February 16, 2010 | Posted in
Kpk,
Ragam |
Read More »

2010-02-11 06:55:43 – Jakarta -
Di akhir dupliknya pada 5 Januari pekan lalu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (57) membacakan kisah seorang pengembara, harimau, dan ular. Kisah itu ditulisnya dari hasil renungan di Blok A-10 Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.Singkat cerita, sang pengembara yang sedang dikejar harimau masuk ke dalam lubang sumur. Di sumur tersebut rupanya ada ular yang siap menerkam. Pengembara itu pun, yang berhasil berpegangan pada ranting pohon yang tumbuh di dinding sumur, terjepit di antara dua pemangsa.Karena nafsunya makin ganas, gerakan cakar harimau menyebabkan ranting pohon bergoncang keras. Pecahlah sarang lebah yang ada di pohon dan madunya jatuh ke mulut pengembara. Harimau itu terjerembab ke dalam sumur, terkubur bersama ular, dan, pengembara berhasil keluar dari lubang sumur berbekal tenaga dari tetesan madu.Dengan membuat cerita tersebut, pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu tampaknya ingin menunjukkan bahwa seperti pengembara itulah hidupnya saat ini. Karirnya yang terbilang cemerlang tiba tiba meredup lantara terjatuh ke dalam kasus yang tidak pernah terbayang di kepalanya, pembunuhan berencana.Suami dari Ida Laksmiwati itu mengawali karirnya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman tahun 1981-1985. Ia lantas diterima sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu Antasari berkarir di Kejari Tanjung Pinang, Kasi Penyidikan Korupsi Kejati Lampung, Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, dan menduduki Kajari Baturaja pada 1997.Usai dari Baturaja, Alumnus Universitas Sriwijaya, Palembang, tersebut kemudian masuk Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Penyidikan Pidana khusus (1999-2000) serta Kapuspenkum. Lepas dari Kapuspenkum, ia ditunjuk menjadi Kajari Jakarta Selatan, dan kemudian kembali ke Kejagung lagi menjadi Direktur Penuntutan di bagian pidana umum. Atas perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji ia mengikuti seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berhasil.Pada saat terpilih, banyak pihak yang meragukannya dalam upaya memberantas korupsi. Namun, ia lantas membuktikan diri dengan keberhasilannya mengusut kasus-kasus kelas kakap. Kasus yang paling fenomenal adalah tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan akibat menerima uang suap Rp 6,6 miliar dari Artalyta “Ayin” Suryani. Ayin adalah orang dekat Syamsul Nursalim, bekas pemilik BDNI yang kasusnya baru saja dinyatakan tidak masalah oleh Urip. Prestasi Antasari sebagai pemberantas korupsi di KPK saat itu diakui oleh banyak pihak.Namun, semuanya seolah sirna. Ia memang tidak menyebutkan siapa harimau dan siapa pula ularnya seperti yang ada dalam kisahnya. Namun, berulangkali dia dan tim pengacaranya menunjuk dua peristiwa penting yang menjadi kunci kejatuhannya dari kursi KPK.Juniver Girsang, pengacara Antasari, meminta polisi menyelidiki kaitan antara dua peristiwa ini, yang dicurigai menjadi rangkaian konspirasi.Pertama, ‘pengiriman’ Rhani Juliani ke kamar 803 Hotel Gran Mahakam untuk menemui Antasari. Hingga kini, kubunya masih menyimpan kecurigaan mengapa pertemuan pada Mei 2008 itu direkam oleh Nasrudin. Direktur BUMN itu juga berpura-pura kaget istrinya berduaan dengan Antasari, padahal dia datang ke hotel bersama Rhani.Peristiwa tersebut telah dituduhkan jaksa menjadi awal dari motifnya membunuh, karena Nasrudin mengancam akan pengungkap pelecehan seksualnya kepada Rhani ke DPR dan pers.Kedua, sikap reaktif Sigid Haryo Wibisono (SHW) setelah mendengar curhatan teror yang dialaminya kepada Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri. Sigid, pengusaha yang memiliki akses luar biasa di Mabes Polri, merekam pembicaraanya dengan Antasari saat bertemu di rumah Sigid, Jl Patiunus, Jaksel.Sigid juga telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Wiliardi Wizar untuk operasional pembunuhan. Di depan penyidik, menyeret keterlibatannya sebagai orang yang menyuruh membunuh.Antasari secara terang terangan menuduh Sigid menjadi satu pelaku konspirasi pelengserannya dari kursi KPK. Meski mengaku telah menjadi korban konspirasi dari kedua peristiwa itu, tidak gampang bagi Antasari untuk melepaskan diri dari kasus pembunuhan paling besar di tahun 2009 tersebut.Jaksa yakin ia telibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Kejadian di HotelGran Mahakam, pertemuan-pertemuannya dengan Sigid dan Wiliardi, dan tewasnya Nasrudin, telah menjadi fakta yang menguatkan keterlibatannya itu. Jaksa yang diketuai Cirus Sinaga, yang tidak lain adalah mantan anak buahnya sendiri di Kejagung, telah menuntutnya dengan hukuman tertinggi, pidana mati.Karenanya, seperti kisah pengembara, Antasari tampaknya benar-benar mengharapkan mukjizat. Mukjizat itu tentu saja adalah putusan bebas dari hakim. Majelis hakim yang dipimpinan Herry Swantoro akan menentukan nasib Antasari itu Kamis (11/2/2010) ini.”Hikmah yang dapat diperoleh dari cerita ini adalah ketika suasana genting yang dihadapi dengan penuh kesabaran, maka percayalah akan datang mukjizat Tuhan pada dirinya,” tutur Antasari, saat mengakhiri kisahnya. (iy/Rez)
February 10, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »

2010-02-08 16:04:22 – Palembang -
Idealisme pers tetap akan terbangun apabila ditunjang oleh bisnis yang kuat. Tanpa bisnis yang kuat, idealisme pers akan mengalami kesulitan ketika ditegakkan. Hal itu diungkapkan sejumlah petinggi media massa pada acara Konvensi Media 2010 pada Hari Pers Nasional (HPN) ke-64 dalam sesi “Masa Depan Pers dan Pemberantasan Korupsi” di Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik, Palembang, Senin (08/02/2010). Misalnya yang disampaikan Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Agung Adiprasetyo. Menurut Agung, idealisme sebuah media massa terlihat dari pemberitaan yang diturunkan. “Namun tanpa ditunjang bisnis yang kuat, idealisme itu sulit sekali ditegakkan lantaran bersentuhan dengan persoalan lainnya,” kata Agung. Sementara tokoh pers nasional Leo Batubara, mengatakan perkembangan pers multi media saat ini sangat pesat. Namun demikan, dirinya yakin masa depan media cetak di Indonesia tetap akan bertahan hingga 10 tahun ke depan. “Namun di setiap daerah, media cetak yang ada bukan hanya satu. Setiap daerah harus ada beberapa media cetak sehingga ada dinamika pemberitaan,” katanya. (tw/djo)
February 8, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »
Sabtu, 6 Februari 2010 – 09:30 wib
YOGYAKARTA – Buku dibalas buku. Itulah prinsip yang dipegang penerbit buku karya George Junus Aditjondro, Gurita Cikeas. Untuk menjawab tudingan miring, mereka akan merilis buku berjudul Salahkah George Berantas Korupsi.
Sebelumnya buku Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Century sempat menjadi kontroversi. Pasalnya, di [...]
February 6, 2010 | Posted in
Ragam |
Read More »

VIVAnews – Panitia Khusus Angket Bank Century melanjutkan rapatnya. Kali ini, mereka berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lima pimpinan KPK tampak hadir dalam rapat konsultasi yang digelar di Ruang Pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010. Rapat konsultasi yang dipimpin Mahfudz Siddiq ini berlangsung sejak pukul 16.15.
Rapat dengan KPK ini terkait dengan permintaan rekaman kepada pansus untuk penyelidikan. Pansus juga ingin mengetahui posisi penyelidikan kasus Century di KPK.
Sebelumnya, pansus sudah menggelar rapat terbuka yakni mendengarkan rekaman rapat KSSK. Rekaman yang baru diputar adalah rekaman tanggal 5 November 2008 dan 13 November 2008.
Rapat 5 November membahas mengenai penetapan Bank Century masuk ke pengawasan khusus. Sedangkan rapat 13 November membahas mengenai perubahan peraturan Bank Indonesia tentang CAR.
• VIVAnews
February 4, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »

2010-02-02 12:07:43 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memenuhi undangan Pansus Century jika dibutuhkan. Namun, keterangan yang akan diberikan tidak akan masuk pada substansi penyelidikan.Berita lengkap: http://www.detiknews.com/read/2010/02/02/120743/1290960/10/kpk-siap-penuhi-panggilan-pansus-tapi-beri-keterangan-terbatas
February 2, 2010 | Posted in
Fenomena,
Ragam |
Read More »

2010-02-01 12:56:06 – Pimpinan pansus Century bersepakat telah menjadwalkan agenda pansus satu bulan terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat giliran pertama dan akan dipanggil pansus minggu ini.Berita lengkap: http://www.detiknews.com/read/2010/02/01/125606/1290212/10/pansus-jadwalkan-panggil-kpk-minggu-ini
February 1, 2010 | Posted in
Fenomena,
Ragam |
Read More »