Suara Redaksi “Haruskah bailout Century terus dibahas?”

Barack OBAMA “Sebaiknya konflik politik segera diakhiri. Atmosfer ekonomi mulai terpengaruh.”

Posts tagged with the keyword: ‘Penegakan Hukum’

Pramono: Keputusan DPR Mengikat dan Harus Ditindaklanjuti

Pramono: Keputusan DPR Mengikat dan Harus Ditindaklanjuti

2010-03-05 11:48:25 – Jakarta -
Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal tidak perlunya menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century karena tidak mengikat dibantah Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut Pram, keputusan DPR itu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.”Ini kan keputusan DPR, keputusan DPR itu keputusan politik yang mengikat. DPR harus menidaklanjuti rekomendasi Pansus yang sudah menjadi rekomendasi DPR,” kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/3/2010).Menurut Sekjen DPP PDIP ini, amanat tata tertib DPR menyebutkan, setelah disahkan oleh paripurna, DPR harus membentuk tim pengawas. Hal ini untuk menjamin dan memastikan keputusan DPR itu ditindaklanjuti secara serius dan benar.”Tugas DPR lalu membentuk tim pengawas. Selambat-lambatnya, awal persidangan depan. Sehingga rekomendasi bisa dilanjutkan secepatnya,” paparnya.Pram berharap lembaga penegak hukum segera mendorong dan menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran lainnya. “Kalau korupsi ke KPK, kalau hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie menilai pengawas rekomendasi Pansus Century tidak diperlukan. Menurutnya rekomendasi yang telah diketok palu itu tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti.”Rekomendasi itu menurut saya tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti,” katanya.Mantan Sekjen DPP PD ini menilai tidak perlu adanya tim pengawas yang bertugas memantau perkembangan hasil paripurna DPR soal Pansus Century. “Saya kira tidak harus ada pengawas. Kita percayakan saja ke lembaga penegak hukum. Bagaimanapun juga rekomendasi itu diarahkan ke penegakan hukum,” katanya. (yid/nrl)

Nyatakan Kebijakan Tak Bisa Dipidana, SBY Tak Logis

Nyatakan Kebijakan Tak Bisa Dipidana, SBY Tak Logis

2010-03-05 08:33:56 – Jakarta -
Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tak logis karena menyatakan kebijakan tak bisa dipidana. Pidato SBY juga dinilai tak ada yang baru dan cenderung mirip seperti opsi A (tak ada kesalahan dalam bailout Century) dalam sidang paripurna di DPR pada Rabu 3 Maret lalu.”Beberapa isi pidato itu tidak logis, padahal Presiden menyatakan perlu menekankan tidak hanya aturan hukum tapi juga melihat pada aturan sebuah alasan (rules of law, rules of reason). Buktinya kebijakan tidak bisa dipidana,” kata pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali kepada detikcom, Kamis (4/3/2010).Ia mengatakan, sangat khawatir akan terjadinya diskriminasi terkait penegakan hukum yang menyangkut soal kebijakan. Effendi mencontohkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang bisa dipidana karena kebijakan. Aulia bisa dijerat karena tidak membahayakan kekuasaan.”Tapi dalam kasus SM dan Boediono, walau sama-sama kebijakan tapi tidak boleh dipidana karena membahayakan kekuasaan,” kritiknya.Dia juga mengatakan, isi pidato SBY itu tidak ada yang berbeda dengan isi opsi A. “Apa yang disampaikan Pak SBY sama persis seperti opsi A pada sidang Paripurna DPR, dan opsi A itu sudah kalah 212 melawan opsi C 325,” ujar Effendy.       Meskipun terdapat beberapa hal yang tidak logis dari isi pidato Presiden kali ini, tapi Effendy menilai pidato ini masih ada sisi positifnya. Setidaknya Presiden mempertegas adanya tindakan yang mengandung kepastian hukum yaitu penyitaan aset Century untuk mengembalikan aset negara.”Walaupun begitu pidato itu ada juga bagusnya, ada tindakan yang akan dilakukan (structure of action), bahwa aset-aset orang yang bermasalah dengan Century dan aset Century di luar negeri akan disita dan dibawa ke Indonesia untuk diberi kepada yang berhak dan dikembalikan ke negara, ini mengandung kepastian hukum,” kata staf pengajar Pascasarjana Komunikasi UI ini mengakhiri pembicaraannya.Guru besar ilmu politik UI Iberamsjah menguatkan pendapat Effendi. Iberamsjah menilai pidato SBY biasa saja, tidak menyampaikan hal yang baru dan sama seperti isi dari opsi A.”Saya rasa pidato  itu (pidato SBY) datar saja, tidak ada hal yang baru, Presiden bilang tindakan BI sudah benar menyelamatkan kondisi negara, ya sama saja seperti isi dari opsi A kemarin,” katanyapada detikcom.Baginya, paling tidak pidato SBY kali ini menjadi pidato paling baik dan berkualitas. “Saya sangat apresiatif dengan tindakan Pak SBY dalam pidatonya kali ini. Ini pidato yang paling baik dan berkualitas, tidak terpancing dengan keadaan apa pun dan Presiden menghargai kerja Pansus dan DPR,” ujarnya. (nwk/nrl)

Tak Ada Alasan bagi Penegak Hukum Tunda Pengusutan Kasus Bank Century

Tak Ada Alasan bagi Penegak Hukum Tunda Pengusutan Kasus Bank Century

2010-03-04 01:17:41 – Jakarta -
Rapat paripurna DPR resmi memilih opsi C dalam kasus bailout Bank Century. Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk menunda pengusutan kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.”Tidak ada alasan KPK, kejaksaan, kepolisian untuk menunda dan menindaklanjuti temuan Pansus yang sudah menjadi rekomendasi DPR,” kata anggota Tim 9 Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010) dini hari.Temuan Pansus ini menurut Andi sudah selayaknya diteruskan oleh kepolisian dan ditingkatkan status dari penyelidakan ke pemeriksaan. “Selanjutnya kita berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan episentrum dipanggil KPK,” pinta politisi PKS yang kerap bersuara lantang ini.Andi tidak ingin KPK hanya memanggil mereka yang sudah pensiun dan tidak memanggil orang-orang yamg masih dalam lingkaran kekuasaan. “Kita berharap keadilan yang didambakan masyarakat dapat tersampaikan.”Tak ada yang menang dalam Pansus ini. Menurut Andi, ada hal yang lebih berat ke depan yakni mengawal kasus Bank Century ke ranah hukum. “Kita masih ada tugas mengawal proses penegakan hukum,” pungkasnya. (anw/ddt)

Kisah Ratu Shima, MA dan Harapan Besar Hadirnya Keadilan

Kisah Ratu Shima, MA dan Harapan Besar Hadirnya Keadilan

2010-03-01 07:03:34 – Jakarta -
Suatu siang di Keling, Kelet, Jepara, Jawa Tengah, sekitar tahun 630 M. Saat itu, ratusan warga Kerajaan Kalingga berkumpul di alun-alun depan istana. Mereka semua menunduk, merasa bersalah dan siap menerima hukuman. Pemicunya, sebuah perhiasan emas yang dihamparkan di tengah alun-alun hilang pada hari ke 40. Siapakah pencurinya ?Kejadian tersebut bermula ketika pemimpin negeri, Ratu Shima menguji kepatuhan rakyatnya terhadap hukum. Saat itu, Kerajaan Kalingga merupakan kerajaan yang terhampar sepanjang pantai utara Jawa dan mencapai puncaknya ketika dipimpin seorang raja perempuan. Pengaruh kewibawaan kerajaan dan penegakan hukum menyebar hingga ke negeri Tiongkok. Menurut catatan para saudagar Tiongkok, nyaris tak ada pelanggaran hukum di negeri cikal bakal Kerajaan Galuh dan Kerajaan Mataram Kuno tersebut.Hingga tibalah waktu Ratu Shima menguji kepatuhan hukum rakyatnya. Untukmengujinya, dia hamparkan segala perhiasan emas dan barang berharga di alun-alun kerajaan. Hari pertama, harta tak ada yang mengambil. Hari ke dua pun serupa.Hingga hari ke 39, tak ada satupun warga yang berani menyentuh perhiasan yang tak ternilai tersebut. Sampai datang malam ke 40, sebuah perhiasan emas raib dari tempat semula. Seluruh rakyat pun gempar.Lalu, untuk mengungkap siapakah pelakunya, dikumpulkanlah seluruh rakyat di alun-alun. “Siapakah yang mencuri perhiasan ?,” kata Ratu Shima kepada rakyatnya.Semua diam dan menunduk. Tak satu pun yang angkat bicara. Hingga datanglah dari belakang kerumunan, dengan tergopoh-gopoh, seorang perawat kuda memberanikan berbicara. ”Maafkan hamba tuanku, saya siap dihukum mati jika salah. Tapi saya melihat dengan mata kepala saya sendiri jika putra makhota yang mengambil perhiasan tersebut,” ujarnya.Semua tercekat. Tak terkecuali perempuan nomor satu di kerajaan tersebut. Seakan tak ada yang percaya dengan kesaksian seorang perawat kuda tersebut. Guna memastikan, dipanggillah putra makhota. Dan lagi-lagi, semua seakan tak ada yang percaya, jika putra makhota mengakui semua perbuatannya.Mendapat pengakuan ini, Ratu Shima, penguasa kerajaan, ibu yang membesarkan putra makhkota sejak kecil langsung bersabda, “Wahai prajurit, potong tangan putra makhota sebagai hukuman. Hukum harus ditegakkan dan supaya negeri dijauhkan dari kutukan sang pencipta,” titah ratu dengan tegas. Rakyat pun tercekat. Mereka kagum dan takjub atas keberanian sang raja menghukum orang yang bersalah, meski anaknya sendiri. Kisah Ratu Shima yang terkenal dengan kecantikan, kewibawaan serta ketegasannya kini dapat dilihat di prasasti Kalingga serta catatan para saudagar Tiongkok.Suatu siang, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25 Februari 2010 lalu. Di depan petinggi negeri dan duta besar negara sahabat, Ketua MA, Harifin Tumpa memaparkan hasil kinerja pemegang palu keadilan sepanjang 2009.Dari 319 kasus kasasi korupsi, 34 diputus bebas, sedangkan setengahnya diputus ringan yaitu kurang dari 2 tahun. Tak hanya itu, uang denda 3 juta kasus tilang juga tak tentu rimbanya.Beda MA, beda pula Indonesia Corruption Watch (ICW).  Menurut data ICW, bahkan hakim di lingkungan MA, mempunyai “kebiasaan” membebaskan para tersangka “maling” uang negara tersebut.  Bahkan angka ini selalu naik dari tahun ke tahun.Pada 2005, ICW mencatat putusan bebas sebanyak 22,22%, 2006 naik menjadi 32,13%, 2007 naik menjadi 62,39 %, 2008 menjadi 62,39 % dan 2009 menjadi 59,26 %. Dengan total terdakwa korupsi mencapai ratusan orang.Menanggapi laporan akhir tahun ini, Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko menilai putusan ini sebagai bentuk ketidakseriusan MA memerangi kejahatan korupsi. Apalagi, kasasi korupsi hanya menyangkut angka kasus, bukan seberapa banyak terpidana yang dibebaskan. “Itu kasusnya cuma 34. Tapi MA tak menyebutkan berapa jumlah terpidananya kan? Kalau data kami, jumlahnya ratusan,” ujar Danang saat berbincang-bincang dengan detikcom.Sistem peradilan Kerajaan Kalingga memang berbeda dengan sistem peradilan Indonesia modern saat ini. Waktu itu, tak ada penyidik, penuntut atau hakim. Waktu itu belum ada KUHP atau distribusi kekuasaan. Tapi pesannya sama, keadilan harus ditegakkan. Kejahatan harus ditumpas. Meski yang salah adalah anak pemimpin negeri atau anak hakim sekalipun. (asp/mad)

PDIP Tuding Denny Indrayana Adu Domba SBY dan Parpol

PDIP Tuding Denny Indrayana Adu Domba SBY dan Parpol

2010-02-28 14:27:41 – Jakarta -
Pernyataan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana soal adanya partai yang meminta negosiasi kasus hukum diprotes PDIP. Denny harus mengklarifikasi agar tidak timbul prasangka.”Ini akan sangat mengganggu kebijakan Presiden SBY yang sebenarnya punya komitmen tinggi dalam penegakan hukum, tapi dicederai dengan pernyataan yang sifatnya mengadu domba Presiden SBY dan parpol,” kata Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2010).Pernyataan Denny itu justru mengundang polemik politik dan hukum, apabila tidak diklarifikasi dengan jujur dan benar siapa yang dimaksud.”Parpol atau pemerintah yang menawarkan dalam lobi hukum tersebut? Bagi Fraksi PDIP tegaknya hukum harus dijunjung tinggi. Kita harusnya hindari pembicaraan atau lobi yang terkait bargaining hukum,” tutupnya.Sebelumnya terkait perumusan pansus Angket Bank Century, Denny pada Sabtu 27 Februari malam, menyatakan ada utusan partai yang mencoba menegosiasi kasus hukum yang menerpanya kepada Presiden SBY. Partai tersebut siap mengubah kesimpulan akhirnya jika Presiden mau bernegosiasi.PDIP santer disebut-sebut sebagai partai yang termasuk dalam upaya lobi itu. Bukan tanpa alasan, kasus Agus Condro atau pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom menyeret sejumlah politisi PDIP. Salah satunya Dudhie Makmun Murod yang kini ditahan di LP Cipinang dan akan segera disidang. (ndr/nrl)

Denny: Ada Partai Coba Negosiasi Kasus Hukum ke Presiden

Denny: Ada Partai Coba Negosiasi Kasus Hukum ke Presiden

2010-02-27 18:15:02 – Jakarta -
Seiring berlangsungnya perumusan kesimpulan Pansus Angket Bank Century, ada utusan partai yang mencoba menegosiasi kasus hukum yang diterpanya kepada Presiden SBY. Partai tersebut siap merubah kesimpulan akhirnya jika Presiden mau bernegosiasi.Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada detikcom per telepon, Sabtu (27/2/2010).”Namun Presiden tidak mau bernegosiasi apapun terhadap kasus hukum,” kata Denny.Presiden, kata Denny, meyerahkan sepenuhnya masalah hukum kepada penegak hukum. “Presiden sangat menghormati proses penegakan hukum,” imbuhnya.Namun demikian, Denny merahasiakan partai mana yang dimaksud. Ia juga tidak mau menyebut kasus hukum apa yang melatarbelakangi kedatangan utusan partai tersebut.Ditanya apakah partai tersebut termasuk partai koalisi SBY, Denny mengelak menjawab. “Saya tidak mau sebut,” kata Denny yang juga tidak mau menyebut tempat dan waktu kedatangan utusan partai tersebut.Seperti diketahui, sejumlah kasus hukum memang menyeruak seiring dengan berjalannya Pansus Angket Bank Century. Kasus tersebut mulai dari kasus dugaan impor sapi fiktif dengan tersangka Ketua MPP PPP Bachtiar Chamsyah, kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 dengan tersangka sejumlah politisi PDIP, PPP dan Golkar, kasus dugaan LC fiktif yang melibatkan politisi PKS Misbahkun, sampai kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan Group Bakrie.Khusus masalah pajak, Presiden SBY sudah tiga kali menyinggungnya di depan publik. (lrn/gah)

SBY Serukan Demokrasi Tak Saling Menjatuhkan

SBY Serukan Demokrasi Tak Saling Menjatuhkan

2010-02-25 22:21:36 – Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara. Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, SBY meminta kepada seluruh komponen bangsa untuk melaksanakan demokrasi yang penuh sopan santun, berakhlak dan tidak saling menjatuhkan.”Janganlah kita mengembangkan demokrasi yang saling bermusuhan dan menjatuhkan. Lakukan demokrasi yang santun, berakhlak sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah,” kata SBY saat memberikan sambutan di hadapan ratusan hadirin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (25/2/2010) malam.SBY berharap, Islam di Indonesia bisa berbaur dengan demokrasi dan modernitas. Sehingga Islam bisa menunjukkan diri sebagai agama yang demokratis serta tidak ketinggalan jaman.Nabi Muhammad, menurut SBY, adalah sosok yang mampu memberi suri tauladan baik, membangun tatanan bernegara yang baik, serta menanamkan nilai-nilai keadilan. SBY mencontohkan, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhamamad, mengurus janda miskin serta anak-anak yatim, tidak ubahnya seperti berjuang di jalan Allah.”Mari lanjutkan program-program prorakyat, bantuan sosial, beras bersubsidi, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata SBY membeberkan program-program yang telah dia lakukan.Meneladani kepemimpinan Rasululloh, SBY juga mencontohkan program kerjanya yang merupakan bentuk penegakan hukum bagi orang-orang yang kurang mampu serta anak-anak di usia dini.”Hukum ditegakkan dalam proporsi yang sepatutnya. Tidak adil jika kita biarkan orang tua renta dibiarkan dipenjara. Anak-anak dipenjara. Dalam batas kewenangan yang saya miliki, saya membebaskan dan memberi keringanan terhadap anak-anak yang ditahan sebagai bentuk keadilan yang sejati,” urai SBY.Hadir dalam acara ini para Menteri Kabinet Indonebsia Bersatu II, para pimpinan lembaga tinggi negara serta para duta besar negara sahabat. Hikmah Maulid Nabi disampaikan oleh mantan Menteri Agama KH Tolchah Hasan. (anw/rdf)

Berbekal Data ICW, DPR Akan Panggil Menlu

Berbekal Data ICW, DPR Akan Panggil Menlu

2010-02-23 19:39:31 – Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) memasok data terkait kasus dugaan mark-up tiket pesawat  di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR. Data tersebut diperlukan untuk bahan pendalaman anggota FPDIP di Komisi I (Luar Negeri, Pertahanan, Informasi). Komisi akan memanggil jajaran Kemlu dalam waktu dekat.”Kami akan mempertanyakan dan mendesak Menlu menjelaskan seterang-terangnya permasalahan yang terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi I dari FPDIP, TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).Data tersebut adalah hasil investigasi ICW berikut dengan kronologi munculnya kasus mark-up sebesar Rp 20 miliar itu. ICW sendiri sudah melaporkan kasus yang diduga melibat petinggi Kemlu, NHW dan IC, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Februari lalu.Hasanuddin menambahkan, FPDIP juga akan memantau proses hukum kasus yang sedang ditangani Kejaksaan itu lewat anggotanya di Komisi III (hukum). “FPDIP mendukung penegakan hukum,” tegasnya.Kepada FPDIP, ICW menayampaikan kekecewaannya bahwa kasus ditangani oleh Kejaksaan, bukan oleh KPK. ICW khawatir kasus ini bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand yang kemungkinan akan dihentikan oleh Kejaksaan.Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Agus Sunaryanto, juga menyesalkan Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka pun meski kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.”Saya pikir aneh (belum ada tersangka). Kalau di KPK, penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,” ujar Agus. (lrn/mad)

Gandeng Akademisi, Tim Pengacara Kaji Vonis Hakim

Gandeng Akademisi, Tim Pengacara Kaji Vonis Hakim

2010-02-12 13:29:31 – Jakarta -
Tim penasihat hukum terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan meminta bantuan universitas untuk mengkaji vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Bila terbukti ada kekeliruan hakim, ia akan minta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi.”Kita mencoba untuk mempersilakan perguruan tinggi menilai secara akademis. Kalau putusan itu punya kualitas, tidak ada masalah. Tapi kalau memang bermasalah, kita akan minta dilakukannya eksaminasi,” kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2010).Menurut Ari, ia sebetulnya dapat saja menyampaikan bahan analisa vonis hakim yang diketuai Herry Swantoro itu langsung kepada KY. Namun, pelibatan pihak ketiga dalam hal ini kalangan akademisi semata-mata agar kajian itu obyektif.”Putusan ini penting dalam sejarah penegakan hukum kita. Mengapa? Karena zaman sekarang ini masih ada hakim yang memutus perkara dengan tekanan,” imbuh Ari.Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan terbukti turut serta melakukan penganjuran pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari telah melakukan kerja sama yang erat dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar melalui serangkaian pertemuan. Atas keputusan tersebut, mantan Direktur Penuntuan Kejagung itu mengajukan banding. (irw/nrl)

Perpu JPSK Bisa Diujimaterikan ke MK

Perpu JPSK Bisa Diujimaterikan ke MK

2010-02-08 22:05:42 – Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bisa diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Mahfud membantah adanya penawaran untuk mengajukan perppu tersebut ke MK.”Itu menjadi bisa kalau ini mau dipermasalahkan ke MK,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).Namun, ia mengatakan tidak mengetahui isi Perpu tersebut. “Saya belum tahu isinya Perpu itu, tapi dengan Perpu apapun bisa diajukan. Ribut-ribut Century juga ada jalan,” tambahnya.Ia juga menambahkan, dirinya membantah adanya penawaran untuk mengajukan Perpu tersebut ke MK. “Kalau kita tidak boleh menawarkan,” ungkapnya.”RUU JPSK sudah setahun lebih. Ini tidak benar, main-main hukum ini. Kami sudah berdiskusi, ini harus diselamatkan dunia penegakan hukum dari peluang akan terjadi permainan politik. Perppu jangan diambang-ambangkan lagi, kalau melampaui masa sidang, formalnya salah,” tambahnya. (mpr/nwk)