Suara Redaksi “Haruskah bailout Century terus dibahas?”

Barack OBAMA “Sebaiknya konflik politik segera diakhiri. Atmosfer ekonomi mulai terpengaruh.”

Posts tagged with the keyword: ‘Rp 5’

Poltabes Denpasar Lumpuhkan Sindikat Uang Palsu

Poltabes Denpasar Lumpuhkan Sindikat Uang Palsu

2010-03-04 17:29:16 – Denpasar -
Sindikat pengedar uang palsu sebesar Rp 20 juta di Bali berhasil dibekuk Polda Bali. Salah seorang pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.Lima pelaku yang dibekuk adalah Ramlan (39), Supriyono (27), Suswanto, (31) Eko Adi Putra (19), dan I Nyoman Sudiarta (31). Tersangka Suswanto ditembak pada bagian kakinya oleh aparat karena berupaya melarikan diri dari kejaran polisi di rumah kontrakannya di kawasan Nusa Dua.”Kita berhasil mengungkap jaringan ini berkat laporan dari masyarakat. Seorang pegawai SPBU melaporkan tersangka karena membeli bensin dengan uang palsu,” kata Kapoltabes Denpasar Kombes Polisi Gde Alit Widana, Kamis (4/3/2010).Polisi menciduk tersangka di rumah kontarakan dengan barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Polisi pun memperluas penyelidikan sehingga berhasil meringkus empat tersangka lainnya di tempat terpisah. Polisi berhasil menyitabukti uang palsu pecahan Rp 100 ribuan senilai Rp 11,2 juta. Polisi pun mencium bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu telah disebarkan oleh seorang tersangka.Dalam pemeriksaan tersangka mendapatkan pasokan uang palsu dari seorang warga asal Jawa Barat bernama Bambang. Suswanto membeli uang palsu Rp 20 juta sebesar Rp 5 juta. (gds/djo)

Beredar Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Tak Sebut Nama

Beredar Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Tak Sebut Nama

2010-03-01 14:54:26 – Jakarta -
Menjelang pembacaan kesimpulan akhir Pansus Century di Paripurna DPR, situasi politik semakin memanas. Beredar kesimpulan dan rekomendasi Pansus dari tim perumus yang tidak menyebut nama siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab.Dokumen 11 halaman berisi lima kesimpulan dan lima rekomendasi tersebut diterima wartawan di DPR. Kabarnya, wartawan menerima hasil kesimpulan ini dari internal tim perumus kesimpulan akhir Pansus.Bahan yang diterima detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2010) tertulis, tak ada satu nama pejabat yang disebut harus mempertanggungjawabkan bailout Century. Hanya ada sejumlah pelanggaran selama bailout yang ditulis tanpa penanggungjawab. Ini tentu berbeda dengan hasil pandangan fraksi-fraksi di Pansus. “Penanganan Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS telah menggunakan uang negara,” begitu tertulis dalam kesimpulan pertama.Kesimpulan kedua menyatakan adanya dugaan penyelanggaraan kebijakan dalam proses akuisisi, merger, proses FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, penanganan Bank Century oleh LPS dengan memberikan PMS.”Permasalahan Bank Century diduga timbul dari kesalahan kebijakan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan mulai dari operasional Bank CIC, proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger menjadi Bank Century, operasional Bank Century, pemberian FPJP dan PMS serta aliran dana PMS,” begitu tertulis dalam butir ketiga kesimpulan ini.Butir keempat menyampaikan bahwa penyimpangan yang terjadi pada kasus Bank Century merupakan tindakan berlanjut akibat kebojakan yang salah dari pejabat-pejabat otoritas moneter dan fiskal yang pada akhirnya menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.869,48 M.”Pihak otoritas moneter dan fiskal beserta pemegang saham pengendal, pengurus, dan manajemen Bank CIC dan Bank Century dengan melibatkan debitur dan nasabah terkait diduga telah melakukan penyimpangan kebijakan dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan dalam kasus Bank Century,” demikian tertulis butir kelima.Sedangkan Rekomendasinya adalah :1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Polti dan KPK sesuai kewenangannya.2. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh RT, RAR, dan HAW.3. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan.4. Meminta kepada DPR agar menindaklanjuti rekomendasi pantia angket dengan membentuk tim pemantau tidak lanjut rekomendasi dan proses penelusuran dan pemulihan aset.1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Polti dan KPK sesuai kewenangannya.2. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh RT, RAR, dan HAW.3. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan.4. Meminta kepada DPR agar menindaklanjuti rekomendasi pantia angket dengan membentuk tim pemantau tidak lanjut rekomendasi dan proses penelusuran dan pemulihan aset. (van/yid)

MA Kembalikan Kerugian Negara Rp 760 M, Belum Termasuk 3 Juta Kasus Tilang

MA Kembalikan Kerugian Negara Rp 760 M, Belum Termasuk 3 Juta Kasus Tilang

2010-02-25 09:55:38 – Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 759.406.513.000 dari 3 jenis perkara besar yaitu korupsi, narkoba dan lingkungan hidup yang ditangani pengadilan di seluruh Indonesia. MA juga menjelaskan, pengembalian kerugian negara dari Pengadilan Militer sebesar Rp 970 juta. Jumlah total pengembalian kerugian negara belum termasuk pendapatan negara yang diperoleh dari denda pelanggaran lalu lintas (tilang) sebanyak 3 juta perkara. Data ini dilansir MA dalam situs resminya dan akan dibacakan dalam sidang tahunan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/2/2010). Guna mewujudkan wibawa korps, MA juga telah memberikan saksi tegas kepada 180 aparat peradilan atau naik 100% dari tahun 2008 yang hanya 90 orang. Dari 180 orang tersebut, terdiri dari 78 hakim serta 102 pegawai di lingkungan peradilan. 78 Hakim tersebut mendapat hukuman ringan sebanyak 43 orang, hukuman sedang sebanyak 5 orang dan hukuman berat sebanyak 30 orang. MA menyatakan peningkatan ini karena bertambahnya volume kegiatan pengawasan dan terlaksananya pelimpahan wewenang penanganan pengaduan ke PT di empat lingkungan peradilan. Hal ini juga berdampak pada peningkatan penanganan pengaduan yang bermuara pada meningkatnya penjatuhan hukuman disiplin aparatur peradilan. Adapun untuk penggunaan anggaran kurun 2009, MA menghabiskan APBN sebanyak Rp 3,95 triliun dari Rp 5,47 triliun dari pagu definitif. Realisasi anggaran tersebut berupa seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Satuan Kerja Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan Satuan Kerja pada 4 lingkungan Peradilan di Mahkamah Agung. (asp/nrl)

Ismeth Abdullah Bantah Mark Up Rp 5 Miliar

Ismeth Abdullah Bantah Mark Up Rp 5 Miliar

2010-02-23 11:22:21 – Jakarta -
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah membantah melakukan mark-up Rp 5 miliar dalam pengadaan mobil damkar tahun 2004-2005. Ismeth tidak menerima uang”Enggak betul itu,” bantah Ismeth saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (23/2/2010). Ismeth kembali menjalani pemeriksaan hari ini, setelah kemarin oleh KPK ditetapkan penahanan atas dirinya. Ismeth ditahan di Rutan Cipinang.Ismeth juga mengatakan tidak menerima uang dari pengadaan itu. “Sepeser pun saya tidak terima,” jelasnya.Salah satu poin penyidik KPK memutuskan penahanan terhadap Ismeth, karena Ismeth diduga melakukan penunjukan langsung pengadaan 5 buah mobil damkar merek Morita yang merugikan kerugian negara Rp 5 miliar. Pada saat pengadaan itu, Ismeth menjabat Ketua Otorita Batam. Dia menuding penetapan tersangka dirinya bermuatan politis, karena bertepatan dengan pendaftaran Pilkada. Kasus ini menjerat kepala daerah lain seperti Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Walikota Medan Abdullah. Dirjen Depdagri Oentarto Sindung Mawardi dan rekanan Hengky Samuel Daud juga dijebloskan ke penjara. (Rez/nrl)

KPU Siap Beberkan Perusahaan Penyumbang Capres

KPU Siap Beberkan Perusahaan Penyumbang Capres

2010-02-10 14:28:17 – Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mendukung Pansus Century dan BPK mengusut perusahaan penyumbang capres. KPU bersedia memberikan data perusahaan penyumbang pasangan capres dalam Pemilu 2009 jika diminta pansus.”Kalau memang dibutuhkan pansus, KPU akan mendukung sepenuhnya,” kata anggota KPU Andi Nurpati Saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2010).Menurut Andi, KPU memegang semua nama perusahaan penyumbang capres. Kalau memang diperlukan, pansus dipersilahkan meminta secara langsung.”KPU kan yang punya data penyumbang itu, walaupun tahapan pemilu sudah selesai tapi kami akan bantu untuk penuntasan skandal Century,” jelas Andi.KPU juga bersedia jika pansus meminta kehadiran KPU untuk dimintai keterangan seputar data tersebut. “Kalau kita diundang, kita datang, kalau menyangkut penyumbang capres,” ujar Andi.Andi mengingatkan batas maksimal uang yang disumbangkan kepada capres. “Untuk pribadi maksimal total Rp 1 Miliar, untuk perusahaan maksimal Rp 5 Miliar. Saya nggak hafal nama perusahananya,” tutupnya. (van/yid)

Parkir di Mal Ambasador Kembali ke Tarif Lama

Parkir di Mal Ambasador Kembali ke Tarif Lama

2010-02-05 13:05:07 – Jakarta -
Setelah sebelumnya sempat naik, tarif parkir di Mal Ambasador sudah kembali normal. Pengelola parkir sudah menurunkan tarif parkirnya kembali ke harga Rp 2.000. “Sudah normal lagi sejak hari ini,”ujar salah satu petugas parkir kepada detikcom saat ditemui di parkiran Mal Ambasador, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta, Jumat (5/2/2010). Belum diketahui pasti apa alasan pengelola parkir bernama ISS itu  menurunkan tarifnya. Papan harga yang tertera di pos pintu masuk pun sudah berganti menjadi tarif lama. Papan tersebut bertuliskan “Mobil Rp 2.000/jam, motor Rp 1.000/jam, mobil box Rp 5.000/jam, dan Taksi Rp 2.000 sekali masuk. “Kemarin papannya diganti dengan tarif baru, hari ini diganti lagi dengan tarif lama,”imbuhnya. Hingga saat ini pihak pengelola parkir dan pengelola gedung belum bisa ditemui. (mpr/gus)

Oknum Supervisor BCA Terancam Dipecat

Oknum Supervisor BCA Terancam Dipecat

2010-02-05 07:53:56 – Jakarta -
Oknum supervisor Bank Central Asia (BCA) berinisial AS yang ditahan kepolisian terkait kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dinilai telah melanggar kode etik pegawai. Akibat perbuatannya, AS bisa dipecat dari perusahaan.“Akan dipecat bila terbukti bersalah dan diproses hukum,” kata Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (4/2/2010) malam.Menurut Jahja, tindakan AS yang diduga melakukan penggandaan kartu ATM dan pengintipan nomor PIN ATM nasabah sama saja dengan pembobol nasabah ATM. Perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan mencuri uang.“Apa yang dilakukan tersebut sama saja dengan perbuatan mencuri uang jadi peraturan tegas,” jelasnya.Mabes Polri sebelumnya mengatakan ada satu oknum pejabat BCA yang ditahan terkait kasus pembobolan rekening nasabah lewat ATM. Oknum tersebut berinisial AS, seorang supervisor kantor cabang BCA di Bandung. AS ditahan sejak Sabtu (30/1/2010).Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, oknum pejabat tersebut masih diselidiki apakah memiliki kaitan dengan jaringan pembobolan rekening ATM di Bali.BCA mencatat kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar akibat pembobolan uang 200 nasabah lewat ATM. (ape/nwk)

Gamawan: Honor Berdasarkan Keppres, Cuma Rp 4,2 Juta Sebulan

Gamawan: Honor Berdasarkan Keppres, Cuma Rp 4,2 Juta Sebulan

2010-02-01 15:33:42 – Jakarta -
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal honor ekstra yang diterimanya semasa menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, honor tersebut diterima oleh gubernur se-Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).”Itu seluruh Indonesia sampai sekarang masih. Jadi jangan saya saja yang dikira. Dan jumlahnya itu hanya Rp 5 juta kotor per bulan. Di berita itu salah, yang menyebutkan Rp 60 juta per bulan. Rp 5 juta per bulan dipotong pajak, jadi Rp 4,2 juta per bulan,” kata Gawaman.Hal itu dikatakan dia kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2010).Menurut Gamawan, honor tersebut diberikan untuk jajaran Muspida seperti wakil gubernur, kajati, kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD, Lantamal, Danlanal. Muspida ini dibentuk melalui SK Gubernur sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) No 10/1980.”Ini kan Muspida. Kan perlu ada dukungan. Masa itu dipermasalahkan? Semua dipermasalahkan? Kalau mau dilarang, dibuat larangannya. Dihentikan di semua daerah,” tandasnya.Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, honor tersebut telah diberlakukan puluhan tahun sejak munculnya Keppres No 10/1980 itu. Jajaran Muspida di tingkat kabupaten pun juga menerima dengan jumlah ada yang mencapai Rp 10 juta.”Sampai sekarang masih jalan terus,” ungkapnya.Sebelumnya, peneliti ICW, Febri Diansyah, mempertanyakan penerimaan honor Gamawan ini. Terlebih di saat kondisi masyarakat sedang dalam kondisi prihatin. Khususnya, warga Sumatera Barat yang tahun lalu tertimpa musibah. “Kenapa mereka harus terima. Perlu dipertanyakan. Apalagi BPK sudah menyatakan itu ada pemborosan uang negara,” kata Febri. (irw/nrl)

Keluarga Andi Konsultasi ke Kejagung, Tetap Tempuh Damai

Keluarga Andi Konsultasi ke Kejagung, Tetap Tempuh Damai

2010-02-01 08:42:57 – Jakarta -
Ibunda Andi Susanto, korban rokok yang meledak saat diisap, merupakan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini pihak keluarga akan berkonsultasi ke salah satu pejabat Kejagung untuk membahas penanganan kasus Andi. Namun, jalur damai tetap prioritas utama.”Ibu kan jadi karyawan Kejagung. Nah, hari ini mau konsultasi ke atasannya sebelum ketemu sama orang Clas Mild,” kata Widia, kakak Andi, saat dihubungi lewat telepon, Senin (1/2/2010).Menurut Widia, pihaknya akan tetap menempuh jalan damai dengan Clas Mild. Hal itu sudah ditandai dengan pemberian uang sebesar Rp 5 juta, Minggu 31 Januari kemarin, sebagai uang muka pengobatan.”Duit yang kemarin itu tanda jadi saja. Bukti bahwa kita mau berdamai,” lanjutnya.Uang itu, imbuh Widia, dirasa belum cukup. Sebab, dalam waktu perawatan 3 hari saja di Rumah Sakit Adam Thalib, Cibitung, Kabupaten Bekasi, membutuhkan uang hingga Rp 6 juta.”Belum lagi kalau untuk biaya pengobatan setelah dari rumah sakit. Harus copot perban dan sebagainya?” tutupnya.Andi Susanto (31) kehilangan lima giginya dan menerima 51 jahitan di bibir rokok yang diisapkannya, Clas Mild produksi PT Nojorono, meledak pada 28 Januari 2010. Andi adalah satpam yang bekerja di Cibitung, Bekasi. (mad/nrl)

Duta Residence (2)

Duta Residence (2)

Duta Residence, tempat kos mewah di Depok itu berdiri sejak April 2009, dan memiliki total 21 unit yang terbagi dalam kelas reguler sebanyak 16 unit, VIP 4 unit, dan 1 unit VVIP.
Semua unit memiliki luas yang sama, yakni 43 meter persegi. “Bedanya, kalau reguler itu kayak apartemen, ada kitchen set-nya, ada satu kamar anak dan [...]