
2010-03-05 08:06:04 – Jakarta -
Berapa harta kekayaan Presiden SBY dan Wapres Boediono? Rasa penasaran itu akan terjawab 2 jam lagi. Pemimpin Indonsia 2009-2014 itu akan mengumumkan asetnya ditemani pimpinan KPK.”Iya benar, akan diumumkan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Jumat (5/3/2010).Pengumuman akan dilakukan di Istana Negara pada pukul 10.00 WIB. Sejumlah pimpinan KPK yang hadir adalah, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK Haryono Umar dan Bibit Samad Rianto.”Saya dan Pak Chandra ada acara lain,” imbuhnya.Pengumuman kekayaan ini diwajibkan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.Sebelumnya, beberapa menteri juga sudah mengumumkan hartanya di KPK. Mereka menjelaskan perubahan harta dari pelaporan sebelum menjabat hingga kekayaan setelah lengser dari jabatan.Saat melaporkan kekayaannya ke KPU pada Pilpres 2009 lalu, SBY mencantumkan asetnya senilai Rp 6.848.049.611. Sedang Boediono lebih kaya lagi yaitu Rp 22.067.815.019. (mad/nrl)
March 5, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »

2010-03-03 05:27:55 – Jakarta -
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengaku siap keluar dari KPK. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penolakan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK oleh DPR.”Iya dong (siap),” kata Tumpak lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa(2/3/2010).Tumpak mengaku belum memiliki rencana lanjutan setelah keluar dari KPK. Termasuk apakah akan kembali menjabat di PT Pos Indonesia.”Ya, kita lihatlah. Saya sudah senang saat ini KPK sudah pulih dengan kembali pulih dengan kembalinya Pak Bibit dan Chandra,” tutupnya.Sebelumnya, Komisi III DPR menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima.Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK. (mad/irw)
March 3, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »

2010-03-02 21:59:00 – Jakarta -
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK karena Perpu pengangkatannya ditolak DPR. Menanggapi hal ini, Tumpak mengaku berfikir positif saja. “Tidak ada tanggapan, berfikir positif saja,” kata Tumpak lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa (2/3/2010). Sebelumnya, Komisi III menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima. Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap. Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK. (mad/rdf)
March 2, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »

2010-03-02 20:56:51 – Jakarta -
Komisi III DPR malam ini membahas penerbitan Perpu no 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Hasilnya, Perpu tersebut ditolak dan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.”Keputusannya ditolak,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2010).Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.Menurut Nasir, pandangan fraksi-fraksi di Komisi III dalam keputusan itu adalah 7:2. Dua fraksi yang mendukung berasal dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. “7 Fraksi lainnya menolak,” imbuhnya.Sebagai salah satu kubu yang menolak, Nasir memiliki beberapa alasan. Di antaranya, kondisi KPK sudah berangsur normal sejak ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka. Untuk itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan perpu.”Kalau nanti sudah tinggal 4, harus ada seleksi lagi bagi pimpinan baru. Pemerintah harus segera membentuk tim seleksi dan nanti akan diuji oleh DPR. Ini harus dilakukan agar martabat KPK lebih baik,” paparnya.Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK.”Kalau sudah diputuskan di fraksi tidak akan ada perubahan lagi di paripurna,” tegasnya. (mad/irw)
March 2, 2010 | Posted in
Fenomena |
Read More »

2010-02-03 12:18:49 – Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial). KPK beranggapan seorang tersangka tidak harus ditahan.”Kan tersangka tidak harus ditahan, (tapi) dapat ditahan. Berarti KPK kan boleh nggak menahan,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.Hal itu disampaikan dia sebelum acara talk show bertema “Peranan Media dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Universitas Atma Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (3/1/2009).Menurut Bibit, KPK juga menilai Bachtiar masih kooperatif. Namun, dia mengaku akan berbicara dengan penyidik mengenai penahanan tersebut.Ditanya apakah politisi PPP itu sudah dikenakan cekal atau belum, Bibit enggan menjawab. “Itu urusan penyidik,” elak pria berkacamata tersebut.Bibit menambahkan, KPK mempunyai alasan kuat untuk menetapkan Bachtiar sebagai tersangka kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Namun, dia juga enggan menyampaikannya kepada media massa.”Kita tidak mau berdebat di media, tapi yang jelas adalah alasan yang kuat itu,” pungkasnya. (irw/nrl)
February 3, 2010 | Posted in
Fenomena,
Ragam |
Read More »
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sudah ditandatangani.
“SKPP sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Marwan Effendy kepada Kompas, Selasa (1/12) sekita pukul 12.30, melalui pesan layanan singkat.
Saat ditanya, apakah pertimbangan hukum jaksa penuntut umum dalam [...]
December 1, 2009 | Posted in
Kpk |
Read More »
Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya, Senin (30/11) sore, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengumumkan “nasib” kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Intinya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung itu, Marwan memastikan bahwa kejaksaan akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian [...]
November 30, 2009 | Posted in
Kpk |
Read More »
Menyusul pengumuman Kejaksaaan Agung untuk segera memberhentikan kasus hukum pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tengah mempersiapkan rancangan keputusan Presiden tentang pengaktifan kembali pimpinan komisi pemberantasan korupsi tersebut.
Bahkan, menyertai rancangan Keppres tersebut, Presiden Yudhoyono juga tengah mempersiapkan rancangan Keppres tentang pemberhentian dengan hormat [...]
November 30, 2009 | Posted in
Kpk |
Read More »
Permohonan uji materi yang diajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Rabu (25/11) siang dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Uji materi tersebut menyangkut Pasal 32 ayat 1 (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dinilai diskriminatif. Pasal tersebut berbunyi, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika tercatat sebagai [...]
November 25, 2009 | Posted in
Kpk |
Read More »
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakin, kepolisan dan kejaksaan dalam beberapa hari ke depan akan mengeluarkan kepastian untuk kasus hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Ketika mendampingi kunjungan kerja Presiden di Ambon, Rabu (25/11), Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, substansi pidato kenegaraan Presiden pada Senin 23 November [...]
November 25, 2009 | Posted in
Kpk |
Read More »