Suara Redaksi “Haruskah bailout Century terus dibahas?”

Barack OBAMA “Sebaiknya konflik politik segera diakhiri. Atmosfer ekonomi mulai terpengaruh.”

Posts tagged with the keyword: ‘Suap’

Perpu Plt Ditolak, Tumpak Siap Mundur dari KPK

Perpu Plt Ditolak, Tumpak Siap Mundur dari KPK

2010-03-03 05:27:55 – Jakarta -
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengaku siap keluar dari KPK. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penolakan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK oleh DPR.”Iya dong (siap),” kata Tumpak lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa(2/3/2010).Tumpak mengaku belum memiliki rencana lanjutan setelah keluar dari KPK. Termasuk apakah akan kembali menjabat di PT Pos Indonesia.”Ya, kita lihatlah. Saya sudah senang saat ini KPK sudah pulih dengan kembali pulih dengan kembalinya Pak Bibit dan Chandra,” tutupnya.Sebelumnya, Komisi III DPR menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima.Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK. (mad/irw)

Tumpak: Saya Berfikir Positif Saja

Tumpak: Saya Berfikir Positif Saja

2010-03-02 21:59:00 – Jakarta -
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK karena Perpu pengangkatannya ditolak DPR. Menanggapi hal ini, Tumpak mengaku berfikir positif saja. “Tidak ada tanggapan, berfikir positif saja,” kata Tumpak lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa (2/3/2010). Sebelumnya, Komisi III menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima. Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap. Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK. (mad/rdf)

DPR Tolak Perpu Plt, Tumpak Segera Keluar dari KPK

DPR Tolak Perpu Plt, Tumpak Segera Keluar dari KPK

2010-03-02 20:56:51 – Jakarta -
Komisi III DPR malam ini membahas penerbitan Perpu no 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Hasilnya, Perpu tersebut ditolak dan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.”Keputusannya ditolak,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2010).Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.Menurut Nasir, pandangan fraksi-fraksi di Komisi III dalam keputusan itu adalah 7:2. Dua fraksi yang mendukung berasal dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. “7 Fraksi lainnya menolak,” imbuhnya.Sebagai salah satu kubu yang menolak, Nasir memiliki beberapa alasan. Di antaranya, kondisi KPK sudah berangsur normal sejak ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka. Untuk itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan perpu.”Kalau nanti sudah tinggal 4, harus ada seleksi lagi bagi pimpinan baru. Pemerintah harus segera membentuk tim seleksi dan nanti akan diuji oleh DPR. Ini harus dilakukan agar martabat KPK lebih baik,” paparnya.Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK.”Kalau sudah diputuskan di fraksi tidak akan ada perubahan lagi di paripurna,” tegasnya. (mad/irw)

Dituduh Minta Rp 3 M, Pengacara Polisikan Anggodo

Dituduh Minta Rp 3 M, Pengacara Polisikan Anggodo

2010-02-25 10:03:28 – Jakarta -
Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa, akan melaporkan Anggodo Widjojo ke Mabes Polri. Dasar pelaporan terkait ucapan Anggodo yang menuduh Sugeng pernah meminta uang Rp 3 miliar.”Padahal itu tidak benar,” sangkal Sugeng melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (25/2/2010).Sugeng melaporkan Anggodo sesuai pasal 310 KUHP tentang penistaaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Laporan akan dilakukan pada siang ini.”Laporan ini sebagai penegasan bahwa pernyataan Anggodo tidak benar dan juga sebagai tanggung jawab,” jelasnya.Anggodo, Senin (22/2/2010) lalu, membantah tudingan Ari yang menyatakan dirinya telah menawari Ari Muladi Rp 500 juta untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP). Ia balik membalas menuding justru Ari dan pengacaranya yang meminta uang Rp 3 miliar kepada Anggodo. .Tersanka kasus menghalang-halangi penyidikan dan upaya suap itu mengaku pernah diundang pengacara Ari Muladi ke Restauran Formula I di Cikini, Jakarta Pusat. Namun siapa nama pengacara Ari itu, Anggodo tidak menyebutkannya. “Di situ, pengacara Ari Muladi minta ke saya Rp 3 miliar. Tetapi, saya tidak tahu uang itu untuk apa. Di situ, saya marah-marah dia minta Rp 3 miliar. Pada saat minta itu, Ari Muladi sedang ditahan. Jadi bukan saya atau pengacara yang minta itu. Tetapi, Ari Muladi dan pengacaranya yang minta,” beber Anggodo. (ndr/iy)

Sudah Punya Pengacara, Dudhie Tak Masalah Ditambah Pengacara PDIP

Sudah Punya Pengacara, Dudhie Tak Masalah Ditambah Pengacara PDIP

2010-02-12 11:04:43 – Jakarta -
Tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, Dudhie Makmun Murod, sudah memiliki pengacara. Namun begitu, Dudhie tidak masalah jika PDIP memberikan pengacara tambahan kepadanya.”Pak Dudhie tidak masalah walau beliau sudah ada beberapa pengacara, tapi beliau tetap mau kami bantu,” ujar Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo sesaat setelah mengunjungi Dudhie di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi, Jakarta, Jumat (12/2/2010).Tjahjo menambahkan, PDIP menyiapkan pengacara untuk Dudhie sebab ingin membantu agar proses hukumnya bisa berjalan dengan baik. “Selain itu juga, kami menilai selama pemeriksaan KPK, beliau sangat kooperatif dalam artian membantu proses hukum,” katanya.Akan tetapi, Tjahjo belum dapat menyebut nama pengacara PDIP yang akan membantu Dudhie. “Soal itu kami belum putuskan siapa. Tapi, kami nanti akan siapkan tim pengacara untuk membantu beliau,” ujar Tjahjo yang mengenakan batik hitam coklat.Usai menjenguk Dudhie, Tjahjo tampak keluar dari Rutan sendirian. Ia keluar sekitar pukul 10.45 WIB. (amd/iy)

Korupsi di Kemenlu dan KBRI Luar Negeri Harus Jadi Perhatian KPK

Korupsi di Kemenlu dan KBRI Luar Negeri Harus Jadi Perhatian KPK

2010-02-11 19:43:51 – Jakarta -
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri semakin marak. KPK diminta melakukan pengusutan secara tuntas terhadap masalah ini karena mulai meresahkan.Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki sejumlah data tentang adanya dugaan praktek-praktek koruptif tersebut. Di antaranya dugaan korupsi di KBRI Singapura, KBRI Thailand, KBRI China, KBRI Tokyo dan kasus terakhir adalah dugaan korupsi dalam pemberian tiket pesawat para pejabat Kemenlu.”Khusus untuk KBRI Singapura, majelis hakim sudah pernah menyebut ada keterlibatan pihak lain, yakni mantan Sekjen Deplu yang pernah juga jadi Dubes RI di AS,” kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho.Hal tersebut ia sampaikan usai melaporkan dugaan korupsi pembelian tiket pesawat di Kemenlu pada tahun 2009 di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/2/2010).Menurut Emerson, KPK harus berani membersihkan institusi Kemenlu dan KBRI di luar negeri dari pungli, mark-up dan suap. Sebab, dari beberapa kasus yang terungkap, praktek tersebut sudah jelas terjadi.”Kita khawatir ada pembiaran. Kenapa KPK harus menunda proses hukum jika sudah ada fakta perbuatan,” tutupnya. (mad/ndr)

PDIP Indikasikan Penahanan Dudhie Terkait Pansus Century

PDIP Indikasikan Penahanan Dudhie Terkait Pansus Century

2010-02-11 18:40:14 – Jakarta -
PDIP menilai ada indikasi penahanan Dudhie Makmun Murod terkait dengan sikap kritis PDIP di Pansus Century. Namun PDIP tetap melihat positif dan tidak akan melakukan tekanan ke KPK.”Bisa-bisa saja, tapi saya selalu positif. Yang jelas hal ini tidak akan mempengaruhi apa-apa. Rakyat sudah cerdas, bisa melihat pengalihan atau tidak,” kata Sekjen PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2010).Meskipun Dudhie ditahan karena diduga menerima suap terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, sikap fraksinya tidak akan berubah dalam kasus Century.”Tapi ini tidak mempengaruhi apa-apa, juga (terkait dengan sikap) fraksi-fraksi lain,” tambahnya.Dia juga memastikan bila penahanan Dudhie tidak akan bisa menekan sikap PDIP, utamanya dalam kasus Century.”PDIP tidak bisa ditekan. Termasuk kasus apa saja. Kami yakini itu. Dan itu bagian yang tidak dipikirkan untuk menggoyang partai,” tutupnya. (ndr/iy)

KPK Siap Usut Indikasi Korupsi Para Pengemplang Pajak

KPK Siap Usut Indikasi Korupsi Para Pengemplang Pajak

2010-02-10 19:07:48 – Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pengemplang pajak. Namun unsur pidana yang bisa diusut KPK hanya masalah suap.”Kita siap kalau ada indikasi korupsinya. Tapi hanya suap, sebab kalau masalah pajak sudah ada UU Perpajakan,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/2/2010).Johan mengimbau bagi siapa pun yang memiliki informasi tentang dugaan suap oleh para pengemplang pajak dan petugas pajak agar segera dilaporkan ke KPK. Sebab kejahatan tersebut masuk dalam domain korupsi yang merugikan keuangan negara.”Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” imbuhnya.Saat ini, penanganan kasus pengemplang pajak ini ditangani PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dirjen Pajak. Dan Polri, sesuai instruksi Presiden SBY, ikut membantu penuh Direktorat Jenderal Pajak dalam pengungkapannya. (mad/ndr)

Myra Diarsih Gugat Ketua LPSK ke PTUN

Myra Diarsih Gugat Ketua LPSK ke PTUN

2010-02-10 12:45:01 – Jakarta -
Myra Diarsih menggugat Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai atas pembebastugasan sementara dirinya dari LPKS. Gugatan tersebut akan dilayangkannya secara resmi ke PTUN Jakarta.”Gugatan kita layangkan ke PTUN besok pagi,” kata Hermawi Taslim, pengacara Myra Diarsih dalam keterangan pers di Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2010).Produk hukum tentang pembebastugasan sementara Myra dari LPSK tertuang dalam SK No.35/2009 yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2009. Berdasarkan UU 13/2006 tentang LPSK, disebutkan semua anggota LPSK punya kedudukan sama dan karenanya Ketua LPSK tidak berwenang membebastugaskan Myra.Produk hukum lain yang juga Myra gugat adalah SK No.34/2009 tentang pembentukan Tim Etik guna melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan menerima suap dalam kasus Anggoro Widjojo. Meski nama Myra disebut dalam rekaman pembicaraan telepon yang diperdengarkan di MK, tapi tidak ada bukti Myra menerima suap.”Selain itu dalam rapat paripurna LPSK pada 5 Nopember 2009 yang digelar membahas perkembangan kasus Anggoro, nama Myra tidak disebut terlibat. Maka kami minta PTUN membatalkan SK itu dan Ketua LPSK meminta maaf kepada klien kami,” tegas Hermawi. (lh/iy)

Menkum HAM: Tak Ada Pintu untuk Pemakzulan Presiden

Menkum HAM: Tak Ada Pintu untuk Pemakzulan Presiden

2010-02-01 19:57:52 – Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan tidak gampang berbicara tentang impeachment atau pemakzulan presiden dan wakil presiden. Di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, bahkan tidak ada pintu untuk pemakzulan tersebut.”Tidak ada pintu untuk pemakzulan. Kita ini, kan, sistem pemerintahan presidensial di mana presiden dipilih oleh rakyat,” kata Patrialis saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2010).Menurut Patrialis, ada beberapa pihak yang mengatakan pemakzulan itu bisa dilakukan. Namun, apabila berbijak kepada kontruksi Pasal 7A UUD 1945, tidak ada kondisi di presiden SBY dan Wapres Berdiono yang bisa dimakzulkan.”Pertama bila presiden berkhianat. Mana ada presiden berkhianat? (yang ada) Malah bekerja untuk rakyat. Kedua, korupsi. Proses mana yang dibilang persoalan korupsi ada terkait presiden? Ketiga, Soal suap, siapa yang disuap? Keempat tindak pidana, kelima, melakukan perbuatan tercela,” sebut Patrialis.Patrialis mengatakan, tidak ada satu pun dari kelima syarat itu yang menyebabkan presiden dapat diturunkan. Karena itu, kalaupun ada yang berkomentar, ia menuduhnya sebagai provokasi.”Kalau ada yang berkomentar itu bentuk provokasi dan itu sangat disayangkan, karena berbicara soal pemakzulan itu tidak gampang,” tutupnya. (lia/irw)