Seusai keterangan pers di Kantor Wantimpres, Senin (16/11), anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, menegaskan bahwa tidak ada temuan baru yang menjadi dasar pertimbangan Tim Delapan untuk menyusun rekomendasi akhir kepada Presiden SBY.
Kesimpulan sementara yang diumumkan pekan lalu tidak berubah. Dalam kesimpulan sementara, tim melihat bukti-bukti yang diajukan Polri dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih lemah.
Tim melihat, tuduhan suap yang dimiliki Polri terputus pada aliran dana dari Anggodo ke Ary Muladi. Tak ada bukti bahwa suap diterima Bibit dan Chandra. Andaikata kasus ini dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan, maka itu pun lemah karena menggunakan pasal karet.
“Kalau dari segi kesimpulan (pekan lalu), belum ada temuan baru,” ungkapnya. Namun, ketika dipertegas lagi terhadap kemungkinan bahwa hal itu telah menjadi bagian rekomendasi, Anies hanya tersenyum, tanda enggan menjawab.




