Suara Redaksi “Haruskah bailout Century terus dibahas?”

Barack OBAMA “Sebaiknya konflik politik segera diakhiri. Atmosfer ekonomi mulai terpengaruh.”

Usut Korupsi Tiket Pesawat, Kejagung Akan Periksa 22 Saksi

Posted by antasari on Mar 1st, 2010
Visited 146 times, 2 so far today and filed under Fenomena. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

>

2010-03-01 17:27:37 – Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 9 jaksa untuk menangani kasus dugaan korupsi tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 22 Saksi dari travel dan staf Kemenlu akan diperiksa.

“Untuk kasus dugaan mark up tiket Kemenlu, Kejaksaan menunjuk 9 jaksa untuk penanganan. Saat ini telah disusul jadwal pemeriksaan dan telah dilayangkan pemanggilan sebanyak 22 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2010).

Dijelaskan dia, pemeriksaan akan berlangsung mulai Selasa 2 Maret 2010. 6 Saksi dari pihak travel rekanan Kemenlu akan dimintai keterangan.

“Saya hanya hanya tahu 3 yaitu Pan Travel, Sila Tour, dan Anugerah Dayu Wisata,” ujar dia.

Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu 3 Maret 2010. Ada 6 orang yang diperiksa yakni dari pihak travel dan staf Biro Keuangan Deplu.

Kemudian pemeriksaan diteruskan 4 Maret, 5 orang dari staf Biro Keuangan Deplu, pejabat pembuat komitmen Biro Keuangan Deplu, mantan staf Biro Keuangan Deplu, dan staf Kepegawaian dan Administrasi akan diperiksa.

“Untuk minggu ini, direncanakan pemeriksaan Selasa, Rabu dan Kamis,” kata Didiek.

Didik mengatakan, pemeriksaan selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa 9 Maret. Rencananya, 4 orang saksi akan diperiksa yakni dari staf Biro Kepegawaian dan staf Irjen Deplu dan Sekjen Deplu.

Pemeriksaan terakhir 10 Maret, lanjut dia, 1 saksi yakni staf Biro Kepegawaian akan dimintai keterangan.

“Diharapkan dalam masa 60 hari kerja penanganan selesai. 60 Hari kerja dihitung sejak surat perintah penanganan tanggal 22 Februari 2010,” ujar Didiek.

Kasus dugaan korupsi tiket diungkap oleh ICW. ICW telah melaporkan kasus ini ke KPK terkait dugaan mark-up tiket pesawat diplomat pada 2009. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.

ICW juga melaporkan 2 pejabat tinggi Kemenlu, NHW dan IC, ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi terkait uang tiket itu. Gratifikasi yang diterima mencapai nilai miliaran rupiah.

(aan/iy)

Fakta & Peristiwa terkait:

Leave a Reply

Advertisement

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner